IFRAME SYNC

Kejati Banten Sita Barang Bukti Tanah-Bangunan soal Perkara Korupsi Bank Banten


Postbanten.net

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan
penyitaan berupa tanah dan bangunan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi
(KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada Tahun 2017.

Barang bukti yang disita tersebut merupakan agunanan PT HNM kepada Bank Banten. Penyitaan barang bukti yaitu berupa bidang Tanah dan Bangunan dengan
luas 131 meter persegi di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

“Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal penyitaan atas
benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan
dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten
Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan H Siahaan, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, bahwa pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor : 200/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 23 Agustus
2022.

“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara
dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (Jic/Rh)

Rokhmat/post

Berita Terkait

Top
.