
Jakarta, postbanten.
Setelah ASN sudah masuk dalam undang-undang, berikutnya pihak PPPK tingkat Pusat dan Daerah juga di samakan honornya, minggu (01/10).
Undang-undang dalam pengajian dan Imbalan yang di terimah setiap bulan haruslah 12 bulan.
Karena PPPK juga pegawai, tetapi Pegawai Non ASN. Gaji juga akan di samakan sama ASN, tetapi juga harus sesuai pendidikan yang ia miliki.
“Yang penting pegawai Honor yang di gaja melalui APBN dan APBD itu di buatkan aturannya, sehingga tidak ada cemburu sosial”, katanya Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro
DPR RI Endro Suswantoro mengatakan pembahasan Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mencapai tahap akhir dan berkomitmen untuk lindungi honorer.
Dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain bahwa yang namanya ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil).
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
“Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023, ini bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman.
Kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK,” kata Endro usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah juga melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). dikutip antara.com
Abdullah Azwar Anas sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah.
“Karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara)”, katanya Abdullah Azwar Anas.
Kata Abdullah Azwar, ia berjanji akan secepatnya membahas tentang pengajian dan pegawai honor Pusat dan Daerah.
“Sebelum Desember 2023 ini sudah mulai pengajian non ASN yang akan di terapkan daerah masing-masing”, tuturnya.
henry / postb
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Pertanyaan apakah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri bakal ditahan.
Harun Masiku akan di tangkap oleh KPK, kasusnya di perbarui kembali.
Mahfud MD cukup respon tentang Anwar Usman gugat ketua MK baru.
Surat perintah kerja sesuai SOP sudah siap, tinggal tanda tangan Kapolda Metro Jaya.
Terdakwa dinyatakan hakim Tipikor, bahwa Andhi Pramono terbukti menerima uang jaminan pada pihak perusahaan Rokok.
No Responses