Sumut tanah adat, tanah pemilik di kuasai oleh Premanisme, bahkan aparat hukum melindunginya.
Jakarta, postbanten.net.
Miris Koruptor Berjamaah dilindungi oleh Pengesahan Revisi UU BUMN oleh Legislatif DPR.RI, jakarta Minggu (11/05).
wauww, Mahasiswa Debby Graciella Natasya Siagian menyorot dan undang-undang Aset Negara, mangkraknya pembahasan di Gedung DPRRI.
Lemah juga dan pembiaran Kasus kasus Mafia tanah, terhadap perampasan aset Negara dan tanah masyarakat juga tidak ada ujungnya.
Warga juga bertanya-tanya, kenapa terjadinya pemagaran tembok tinggi sepihak lapangan bola rakyat?.
Serta pengusiran paksa warga aparat sadisme tidak berjiwa PANCASILAIS, seyogyanya aparat hukum belum berpihak pada masyarakat umum.
Kenapa mesti pakai alat berat nakut nakutin, Rakyat kecil, pakai beko meradang miris.
Hal ini, dibeberapa potensi terdampak lokasi lokasi tanah rakyat dirampas pun lndonesia, dan masyarakat semakin di kuasai oleh premanisme.
“Kami minta pada aparat hukum tanah masyarakat di kuasai oleh premanisme, Sampai ke Jakarta, sedih menangis pilu”, ujarnya Prof. Dr. Herry.
Kata Kata Prof. Dr. Herry, hal ini permohonan keadilan, Keadilan Bapak Presiden H Prabowo Subianto yang mulia Junjungan kami.
Hal ini sangat mencederai rasa kemanusiaan dan rasa keadilan serta hak azasi manusia penduduk kampung juga.
Ia meyakini premanisme harus di berantas, mereka tega melakukan apa saja, asal ia di untungkan.
Belum lami ini terjadi mensengsarakan rakyat khususnya di Jl Pasar Hitam Desa Sampali Kec Percuit Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Sumut.
Juga hal terjadi lagi di kab. Langkat, Bulucina Ampara ,Binjai , Deli serdang seluruh pesisir pantai utara Propinsi Sumatera Utara.
“Kami minta pada presiden RI yang Ke-8 ini agar tanah masyarakat yang di kuasai sekitar 136.000 ha harus di kembalikan pada masyarakat, strategis berbatasan dengan Singapura”, ujar Mantan BIN Mayjend TNI (P) Prof W Silitonga
Status tanahnya ada yang kala itu mendapat mandat penuh dari BIN Jakarta untuk atasi, sikapi ,hadapi keluhan masyarakat Desa.
“Ternyata steategi perampasan hak rakyat Ex HGU PTPN ini adalah bentuk strategi anti HAM, kekerasan fisik execusi paksa tanpa keputusan, pengadilan, MA, komisi Judicial, tidak berpihak pemilik tanah”, ujarnya.
Tuntutan juga tidak membuah hasil, masalah menambah, mafia peradilan sesaat, intimidasi sesaat oknum APH arogansi kolaborasi sosok Penguasa Daerah di Jaman ex Gubernur Tengku Sulaiman.
(dr. Bernard)










