IFRAME SYNC

Sudah 7 bulan ,Keserakahan dibalut & didukung Mertuanya demi  KONSPIRASI BUSUK dan sanggup memaki maki seperti Preman inang inang Lapo Pasar Senen.


Jakarta, postbanten.net

DIAN BOBI WIBOWO SH mengatakan Milik orang tuanya Ny.Tianur Tiomina Naiborhu (Ny.EG siagian) 85 tahun yang telah meninggal dunia tersebut 07/02/2022 semenjak 7 bulan menderita sakit terpapar akibat operasi tulang bongkol kanannya yang patah kemudian di pasang pen dan malah membusuk & infeksi oleh karna penderita diabetes kronis.

“Namun secara Sepihak Tanpa ijin dan Restu dari Dr Bernard B B Siagian SH selaku abang sulung Tertua Pengganti orang tua ,Setiap Pengontrak  diancam mau diusir Jika  tidak Transfer ke Rekening Pribadinya BNl 46 AC.No 0378964056 An EES”, katanya.

Menurut Bobbi, Sangat berani benar sangat Ladak  istrinya RFD  dengan Niatan Serakah hendak menguasai 100 KONTRAKAN, harta peninggalan  almarhum orangtua yang dakit hampir 7 bulan terbaring kurus kering diatas dipan dengan Diagnosa  Paska Operasi Pen Tulang terinfeksi Komplikasi Penyakit Gula Diabettes basah .

“Sudah 7 bulan ,Keserakahan dibalut & didukung Mertuanya demi  KONSPIRASI BUSUK dan sanggup memaki maki seperti Preman inang inang Lapo Pasar Senen baik para pengontrak ,ART Ibunda Pa Marwan dan istrinya Ny Kokom”, katanya.

Menurut Dr. Benard, Miris mereka kerap dibentak bentak ,serta diperbudak .tukang seterika  tetapi gajinya dipotong habis tak bersisa.tidak manusiawi  kelakuan ASN yang 9 KEBAL HUKUM Golongan 4 E .S3.Lulusan Hukum.

“Cum laude Tamatan FH UNPAD Bandung namun koq Ahlak Nur Kharomah nya kerdil.tidak Berperi kemanusiaan ,Budaya Luhur PANCASILA ABADI lazimnya masyarakat Timur yang Humanis  berbudi pekerti  Luhur mengedepan kan Norma norma Agama.(Kronologis Peristiwa Terlampir )”, katanya

Menurut Bobbi,  sudah jelas UU hak dan kewajiban pegawai negeri sipil atau ASN. Dikatakan Bahwa Profesi ASN/PNS masih menjadi primadona dan ditakuti oleh masyarakat, dikarenakan adanya hak imunitas, hak finansial.

Hak mendapatkan gaji pokok besar serta tunjangan tunjangan lainnya seperti TBN( Tunjangan Bahaya Nuklir ), itu spesifikasi ASN  di batan (BRINT).

Tunjangan lain adalah kesejahteraan dan perumahan. Adanya stigma, seburuk buruknya tentang kinerja PNS dan arogansi oknum ASN yang jenjang karir EES hingga golongan IV/D dalam tugasnya inspektorat pengawas batan ( BRINT )

Bergelar doktor Cumlaud FH unpad bandung seburuk apapun dia, yang bersangkutan tidak mudah di berhentikan (dipecat), kecuali terbukti melakukan tindak pidana kriminal khusus misalkan korupsi. Namun bukan berarti yang bersangkutan itu kebal hukum.

tentunya dengan bukti laporan polisi, tembusan laporan komisi ASN, laporan kemenpan, kemenseknek, KSP, Polri, Kejagung, bahkan KPK. Kesemuannya dapat di pandu oleh GAKORPAN dan BAI, Dewan PERS.

REFORMASI BIROKRASI 

Menurut Dr. Bernard BB, SH, MH, Pada tahun 2010 pemerintah republik indonesia telah membangun program reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi, bersih serta bebas KKN.

Mampu melayani publik Netralitas, Berdedikasi Unggul, Memegang teguh Nilai nilai dasar sila pancasila, dan kode etik selaku Aparatur Sipil Negara mengsikapi untuk solusi arif dan bijaksana stigma bahwa PNS (ASN )

“Sulit dipecat jika beliau arogansi. Tidak jarang problematika tersebut berpengaruh pada kejujuran, loyalitas, kinerja unggulan, pegawai itu sendiri yang bobrok berimbas pada buruknya akhlak oknum PNS/ASN yang tidak beretika pancasila sejati seperti arogansi kasus EES”, katanya

SATGASUS ASN BAKN :

Seyogyanya tentang laporan masyarakat ini membentuk tim penyelidikan khusus guna melakukan suatu infestigasi bersama, guna persuasif memanggil pihak pihak terlapor mengadakan penyelidikan ke instansi batan (BRINT)

Untuk mensikapi tentang solusi arif dan bijaksana sesuai tupoksi standard kesalahannya menegur ataupun memberikan sanksi skorsing yang bersangkutan sampai kasusnya selesai dan terang benderang, inkrah demi memberikan efek jera, sok terapi.

Peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi melakukan arogansi yang dapat merusak stigma PNS dan citra nama baik ASN di Tanah air tercinta indonesia dalam konteks

Perbuatan melawan hukum dan tindak pidana tertentu kronologis peristiwa Perjalanan kasus arogansi EES oknum PNS/ASN inspektorat batan/ BRINT silahkan menghubungi DIAN BOBI WIBOWO SH No Hp dan WA. 081281105809

sumber : LSM GAKORPAN

Berita Terkait

Top
.