Siapapun yang melanggar di Berlalu lintas di jalan, apalagi sampai korban meninggal harus menempuh prosedur hukum.
Jakarta, postbanten.net
Dari keluarga minta pada para penyidik, agar untuk penyidikan harus di ulang.
Karena, pihak keluarga yang meninggal belum tahu-tahu anaknya langsung jadi tersangkah.
Para Pihak kelaurga minta para penyidik, harus ojegtif menilai dan pemeriksaan.
“Kami minta, para penyiduk agar dapat di ulang dan jangan-jangan tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka”, kata Waketum DPP GAKORPAN Presisi Polri Waketum DPP Mapancas .BAI, Dr.Bernard BBirvan Siagian SH.Mh
Menurut Dr.Bernard BBirvan Siagian SH.Mh, bahwa kecelakaan itu ada prosedur dan siapa saksi mata, siapa saja saat terjadi kecelakaan, harus yang jelas.
“Jangan mentang-mentang, ini negara hukum”, katanya
Bagi yang ugal-ugal di jalan dan tidak memakai prosedur di jalan, apalagi pembawa kendaraan korban sampai meninggal dunia, harus menempuh prosedur.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta polemik kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan purnawirawan Polri dituntaskan dengan adil.
“Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, pada perkara itu, korban M Hasya Attalah Syahputra yang mengendarai sepeda motor tewas dan menjadi tersangka. dikutip antara.com
Sedangkan purnawirawan Polri yang mengendarai mobil menjadi saksi.
Untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi tudingan negatif terhadap Polri.
Edi sarankan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perlu mengundang kedua belah pihak untuk mediasi ulang.
Dia mengatakan dalam menyelesaikan perkara ini, ada persoalan yang tidak tuntas antara keluarga korban dengan pensiunan Polri, ESBW.