mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Proyek Pembangunan Paving Blok di RT 002/004 Kp Panameng Desa Jengkol Kecamatan Kresek Dituduh Tidak Sesuai dengan Standar.


Tangerang, postbanten.net.

Proyek pembangunan paving blok di RT 002/004 Kp Panameng Desa Jengkol Kecamatan Kresek yang dilaksanakan oleh CV. Wildan Sentosa sepanjang 112M dengan lebar 1,5M dan harga kontrak Rp 100.000.000, diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran tim media Postbanten di lokasi proyek, ditemukan beberapa kejanggalan, antara lain:

Ukuran Lebar Tidak Sesuai Ukuran lebar paving blok tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam papan proyek.

Pemadatan Dasar Tidak Memadai Pemadatan dasar paving blok tidak memadai, sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada paving blok.

Paving Blok Tidak Sesuai Standar: Paving blok yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan keamanan paving blok.

KurangnyaK3 Para pekerja tidak dilengkapi dengan K3, yang memadai, sehingga dapat membahayakan keselamatan pekerja.

Dasar Hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa jasa konstruksi harus dilaksanakan dengan menggunakan bahan dan material yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan dan memelihara fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja.

Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI menetapkan standar untuk paving blok, termasuk ukuran, kualitas, dan metode pemasangan.

Jika proyek pembangunan paving blok tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka dapat menyebabkan kerusakan pada paving blok dan membahayakan keselamatan pengguna.

Jika pekerja tidak dilengkapi dengan P3 yang memadai, maka dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan membahayakan keselamatan pekerja.

Tim media Postbanten akan terus memantau perkembangan proyek pembangunan paving blok ini dan meminta klarifikasi dari pihak CV. Wildan Sentosa dan pemerintah setempat.

Pemerintah setempat diharapkan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan di wilayahnya.

(daud73)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f