mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

PT. Arkea Wirastya Utama Pemenang tender tidak mematuhui keselamatan pekerja, diduga tenaga kerja terkesan di abaikan


Ft. Ilustrasi pekerja yang pakai pengaman.

Kota Tangerang, postbanten,net

Diduga PT. Arkea Wirastya Utama (PT. AWU)  yang pelaksanaan dan juga sekaligus pemenang tender dengan dengan anggaran Rp 16,092 milyar tidak patuh pada keselamatan pekerja.

Bahkan keselamatan pekerja terabaikan, karena di duga PT. Arkea Wirastya Utama, tidak memenuhui standar keselamatan pekerja.

Satu persatu fakta menarik mulai terkuak di proyek rekonstruksi peningkatan jalan yang ada di Jl.Juanda Kec.Neglasari Kota Tangerang. Banten diduga Mulai dari papan informasi, K 3 sampai dengan konsultan dan pengawas dari Dinas jarang di temui di lokasi proyek.

Sebelumnya sempat disoroti oleh media, tentang papan proyek yang tidak terpasang di lokasi karena disembunyikan di sebuah gudang.

Serta pekerja tidak memakai K 3, (Kesehatan Keselamatan Kerja) dan itu dibenarkan oleh Darjo’ asisten pelaksana kontraktor.

Menurutnya, pekerja tidak memerlukan K 3, padahal spek K 3 itu sudah tertuang di RAB dan harus dilaksanakan.

Kini papan proyek sudah terpasang di lokasi, namun K 3 belum terlihat digunakan oleh para pekerja.

Dari pengakuan warga yang selalu nongkrong di sekitar proyek, kalau papan proyek tersebut baru dipasang oleh pekerja disana belum lama ini, dan sebelumnya tidak dipasang, dan itu setelah di soroti (12/12/2022).

“Baru dipasang papan proyek nya bang, sebelum nya itu tidak ada,” ujar salah satu warga yang minta jati dirinya tidak disebut.

Diketahui PT. Arkea Wirastya Utama, sebagai pelaksana proyek tersebut, pengerjaan rekontruksi peningkatan jalan dengan anggaran Rp. 16.092.472.000 yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022.

Lebih menarik nya lagi, saat wartawan menemui pengawas di lapangan tentang pekerjaan tersebut, ‘Eko’ mengaku sebagai pengawas dari dinas.

Namun setelah diperjelas oleh ‘Doni’ Ketua DPD LSM Seroenting Jaya Indonesia (Seroja) Eko langsung mengakui,

“kalau dirinya pengawas dari pihak kontraktor sekaligus pelaksana dan bukan pengawas dari Dinas”, katanya.

Sangat kita sayangkan sikap pengawas tersebut, karena ada upaya pembenaran dilakukan. Memang di lokasi tidak ada pengawas dari Dinas PUPR Kota Tangerang.

Padahal sedang berlangsung pengecoran, tapi jangan sampai mengaku ngaku pengawas dari dinas,” jelas Doni di lokasi proyek.

Menurutnya, ini lah fakta-fakta di lapangan yang tidak bisa dipungkiri, sampai sampai pengawas dari kontraktor mengaku-ngaku pengawas dari Dinas.

“Apa ini sudah kesepakatan kedua belah pihak atau memang ada kesepakatan lain yang lebih memperhatikan kepentingan?,” ujar Doni usai berdialog dengan seseorang yang mengaku ngaku pengawas dinas tersebut.

Doni mengungkapkan, keterbukaan informasi publik adalah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance.

Dan masyarakat ikut berperan serta didalam nya untuk ikut mengontrol pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat dan itu tertuang dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jadi masyarakat harus diajak pintar bukan malah di bodohi, saya menduga ada yang tidak beres di penyelenggaraan proyek ini,

Tapi nanti kita lihat usai kontrak kerja nya di laksanakan,” kata Doni,(12/12/2022).

Sebelumnya juga, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah, (LP2KP) pusat, Zulham, sudah mengingatkan pada dinas PUPR Kota Tangerang untuk menghindari pelanggaran baik secara teknis maupun adminstrasi.

Yang akhirnya merugikan masyarakat dan negara serta oknum pejabatnya yang mencari keuntungan lebih besar.

“Saya sudah mengingatkan Dinas PUPR Kota Tangerang. Pelanggaran seperti K 3, teknis kerja, dan pengawasan itu bukan pelanggaran biasa. Namun pelanggaran yang ancaman pidana akan menanti, ujar Zulham.

Lanjut kata Zulham, Harusnya pihak dinas aktif mengawasi bukan malah membiarkan.

Selain itu pekerja di lapangan juga tidak dilengkapi K 3, padahal itu tercantum dalam di RAB dan harus dilaksanakan, (10/12/2022).

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono hingga berita ke dua ini dirilis, dirinya lebih memilih diam dan tidak mau berkomentar.

Sebelumnya sudah dilalukan konfirmasi lewat Whatsap oleh wartawan di nomor 0856 9710 22xx. Belum juga di respon.

(manahan / postb)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f