mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pihak Penyidik dari KPK akan melakukan banding atas dugaan vonis, tidak sesuai.


Jakarta, postbanten.net

Hasil keputusan yang di tetapkan oleh Hakim Tipikor Banjarmasin, belum sesuai pemeriksaan, jumat (10/03).

Pihak Penyidik dari KPK akan melakukan banding atas dugaan vonis, tidak sesuai.

Jika, ini sesuai hasil penyidikan, maka pihak KPK akan menjalani Banding pada Ke Pusat.

“Kami minta pada Hakim Tipikor Banjarmasin, kita banding”, kata Penyidik dari KPK yang di sampaikan oleh Ali Fikri

Menurut Ali Fikri, Bahwa matan Bupati Tanah Bumbu, agar vonis lebih tinggi dari pihak Hakim Tipikor Banjarmasin.

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (rompi oranye) usai mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, Mardani Maming yang merupakan politikus PDIP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. dikutip Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming.

KPK berharap hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima banding terhadap vonis mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

“KPK berharap banding tim jaksa diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Henri / postba

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f