Tangkap kades, Jangan main ngaku-ngaku tanah milik warga petani

Sumut, postbanten.net
Kejam sekali Kades, sehingga tanah yang milik LDM kini di aku oleh pihak kepala Desa, jumat (10/03).
Ini sama Saja merampas milik rakyat, yang seolah tidak tahu hukum.
Para Pihak Kades agar di tangkap oleh aparat setempat agar menyelesaikan pada pemilik awal.
“Kami minta pada aparat polisi dan aparat agar kades yang diduga menganti nama pemilik awal menjadi piha ke dua agar di tangkap”, kata Daulani, SH Aktivis.
Menurut Daulani, ini terjadi pada petani, Seorang warga bernama Budiarjo Lingga, beralamat di Dusun Tapian Dohara, Desa Sungai Raya, Kecamatan Si Empat Ni Empu Hulu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, mengundang Media ke kediamannya pada hari Kamis, 09/03/2023, pukul 11:47 Wib.
Dengan maksud untuk menuturkan keluh kesahnya terkait Surat Penyerahan Tanah miliknya diduga Palsu, dibuat oleh oknum Kepala Desa Sungai Raya Berinisial (LDM) sambil menunjuk tanah yang ada didepan rumahnya.
Menurut Penuturan Budiarjo Lingga pada tahun 2019 ada bangunan Pemerintah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan Pembangunan Sumur Bor di Dusun Tapian Didohara atau tepatnya didepan halaman rumah Budiharjo
Pembangunan tersebut sewaktu Kepala Desa masih dijabat (Mawardi Berampu Alm) sebelum Kepala Desa Sekarang (LDM), dan tepatnya di halaman depan/pekarangan Rumah ( Budiarjo – red)
Tanah yang di pakai untuk sumur Bor dan Tangki (Bak) tempat Penampungan Air itu 5 m x 5 m, dengan perjanjian kala itu antara Kepala Desa (Mawardi Alm) dengan (Budiarjo Lingga) hanya secara lisan saja dengan istilah pinjam pake,
Perjanjian Pemilik tanah mengelola Sumur Bor dimaksud, dan tanah yang dibangun PNPM tersebut tidak ada istilah jual/ beli dengan siapapun, terang Budiarjo Lingga.