mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tangkap kades, Jangan main ngaku-ngaku tanah milik warga petani


Sumut, postbanten.net

Kejam sekali Kades, sehingga tanah yang milik LDM kini di aku oleh pihak kepala Desa, jumat (10/03).

Ini sama Saja merampas milik rakyat, yang seolah tidak tahu hukum.

Para Pihak Kades agar di tangkap oleh aparat setempat agar menyelesaikan pada pemilik awal.

“Kami minta pada aparat polisi dan aparat agar kades yang diduga menganti nama pemilik awal menjadi piha ke dua agar di tangkap”, kata Daulani, SH Aktivis.

Menurut Daulani, ini terjadi pada petani, Seorang warga bernama Budiarjo Lingga, beralamat di Dusun Tapian Dohara, Desa Sungai Raya, Kecamatan Si Empat Ni Empu Hulu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, mengundang Media ke kediamannya pada hari Kamis, 09/03/2023, pukul 11:47 Wib.

Dengan maksud untuk menuturkan keluh kesahnya terkait Surat Penyerahan Tanah miliknya diduga Palsu, dibuat oleh oknum Kepala Desa Sungai Raya Berinisial (LDM) sambil menunjuk tanah yang ada didepan rumahnya.

Menurut Penuturan Budiarjo Lingga pada tahun 2019 ada bangunan Pemerintah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan Pembangunan Sumur Bor di Dusun Tapian Didohara atau tepatnya didepan halaman rumah Budiharjo

Pembangunan tersebut sewaktu Kepala Desa masih dijabat (Mawardi Berampu Alm) sebelum Kepala Desa Sekarang (LDM), dan tepatnya di halaman depan/pekarangan Rumah ( Budiarjo – red)

Tanah yang di pakai untuk sumur Bor dan Tangki (Bak) tempat Penampungan Air itu 5 m x 5 m, dengan perjanjian kala itu antara Kepala Desa (Mawardi Alm) dengan (Budiarjo Lingga) hanya secara lisan saja dengan istilah pinjam pake,

Perjanjian Pemilik tanah mengelola Sumur Bor dimaksud, dan tanah yang dibangun PNPM tersebut tidak ada istilah jual/ beli dengan siapapun, terang Budiarjo Lingga.

Selajutnya, setelah masa Jabatan Kepala Desa yang lama (Mawardi Berampu Alm) berakhir, selanjutnya Kepala Desa Sungai Raya dijabat oleh Luat Darison Manullang.

Setelah Luat Darison Manullang memasuki Pemerintahan Periode yang ke dua (2), Beliau (LDM) langsung mengganti Jat PAM (mesin) pemompa Air dan mengklaim, tidak pakai lagi.

Kejam bahwa tanah yang tadinya Pinjam Pake dari Si Pemilik ( Budiarjo – red) dengan Pihak Desa, bahwa tanah dimaksud menjadi milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sungai Raya.

Anehnya, menurut penuturan Budiarjo selaku Pemilik Tanah Kepada Awak Media pada hari Kamis, 9/03/2023, pukul 11:47 Wib, bahwa dia merasa heran dan di rugikan oleh Kepala Desa Sungai Raya Berinisial ( LDM ).

Pasalnya, tanahnya kala itu hanya bersifat Pinjam pake dengan pihak Desa, tetapi ada surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya (LDM), bahwa tanah dimaksud sudah diserahkan oleh Budiarjo menjadi milik Desa dengan ukuran 5m x 5m.

Araiz / postba

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f