Pihak KPK akan coba pemanggilan tentang Manejer PLN Wilayah Jakarta Raya, dengan ada pungutan liar dari aturan Undang-undang industri Listrik negara

Jakarta, postbanten.net

Pihak KPK akan coba pemanggilan tentang Manejer PLN Wilayah Jakarta Raya, dengan ada pungutan liar dari aturan Undang-undang industri Listrik negara, Senin (02/05)

Pihak PLN Jakarta Raya akan di Pohak KPK-RI akan layangkan pemanggilan tentang adanya dugaan korupsi pungutan liar yang keluar keketentuan Usang-Undang perpajakan juga

“Kedua, selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan, yaitu pajak penerangan jalan (PPJ),” ujar Diah.

Dia juga menjelaskan PPJ besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

“Ketiga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, pelanggan yang selama ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya pelanggan tarif rumah tangga dengan daya mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar,” imbuh Diah.

Dia mengatakan PLN juga mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Diah mengingatkan bahwa di luar nominal rupiah pembelian listrik, ada juga biaya administrasi bank atau penyedia layanan pembayaran. dikutip kompas.com

Sebagai contoh, simulasi pembelian token listrik Rp 200.000 untuk pelanggan R3/7.700 VA dengan Peraturan Daerah yang menetapkan PPJ 10 persen adalah sebagai berikut:

Pembelian Token: Rp 165.290 (114,4 kWh), PPJ 10 persen: Rp 16.529, PPN 11 persen: Rp 18.181, Total: Rp 200.000.

“Kami juga berharap pada aparat yang hukum, semiga pihak manajer PLN Jakarta Raya, akan di proses hukum kami memakai R3 rumah tangga sudah.

Itu baru satu orang bahai mana 1 juta oengunan R3, berapa milyar ia curi orang miskin”, Nurjayati

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.