Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) oleh Kejaksaan
Cilegon, postbanten
Pihak penyelidikan Pengadilan Negeri Cilgon telah menyegel dugaan korupsi Fasilitas pembiayaan pada PT. BPRS-CM dan asetnya di sita, kamis (17/02).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon
Dalam penyelidikan masih terus dilakukan, mencari barang bukti lain yang menyangkut terdakwa akan di tahan sesuai setelah cukup bukti, dikutip antara.
“Bahkan kini pihak kejaksaan, pada Kamis (10/02), telah menyita sejumlah aset milik BPRS CM yang diduga terkait dengankasus dugaan seperti Rumah, kendaraan yang juga ikut di sita berdasarkan kerugian negara”, katanya Muhamad Ansari
Kata Kasi Pdsus Kejari Cillgon untuk kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon, yaitu dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh perusahaan milik Pemkot Cilegon itu.
Pengamaan penyitaan aset tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Ansari,
yang dilakdilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 yang diterbitkan 5 Januari 2022 lalu, dan Penetapan
Sita Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg yang diterbitkan 28 Januari 2022.
“Rencana setelah di tetapkan kerugian Pemkab Cilgon itu oleh PT. PBRS-CM akan waktu dekat di sidangkan, jika harga rumah masih kurang akan ada lagi tambahan kendaraan juga ikut di sita”, katanya Muhamad Ansari kasi Pidsus Kejari Cilgon
Henry/deny/netty/postb