mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pemkab Tangerang Izinkan Perumahan di Bawah Listrik Tegangan Tinggi.


Tangerang, Postbanten.net

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten diduga mengeluarkan izin kawasan Perumahan Cluster Zafira, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis yang berada di bawah listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) karena dapat membahayakan pemilik rumah, rabu (13/09)

” Kami akan cek ke lokasi dan memastikan apakah perumahan itu sudah ada izin atau belum,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Nono Sudarno dihubungi, Rabu.

Nono mengatakan, jika penghuni perumahan tidak tenang karena dianggap membahayakan karena dekat aliran listrik, maka tim dari Pemkab Tangerang akan turun ke lokasi.

Namun keberadaan SUTET tidak dipungkiri akan menimbulkan suatu radiasi medan magnit dan medan listrik yang termasuk dalam kelompok radiasi non-pengion serta berpengaruh terhadap kesehatan manusia.

Bahkan keberadaan bangunan perumahan di bawah SUTET melanggar UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Meski begitu SUTET menimbulkan medan elektromagnetik beresiko terhadap kesehatan penduduk yaitu sekumpulan gejala elektrikal sensitif berupa keluhan sakit kepala, pusing dan keletihan menahun.

Pihak pengembang melalui agen perumahan sudah memasarkan kluster yang letaknya berdekatan dengan Perumahan Bumi Indah City di Pasar Kemis itu.

Meski begitu, calon pembeli rumah sudah menanyakan ke pihak pengembang mengenai perizinan karena letaknya di bawah listrik tegangan ekstra tinggi itu tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

Nono menambahkan pihaknya akan menghubungi instansi berwenang Pemkab Tangerang yang mengeluarkan izin mengenai hal tersebut.

“Tentu dalam mengeluarkan izin harus berkoordinasi dengan instansi terkait lain, ” kata Nono di depan pintu lift Puspem Kabupaten Tangerang.

(namraw aytida red )

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f