Pembangunan Paving Blok Di Desa Sukamantri Diduga Asal Jadi Tidak Mementingkan Kualitas

Tangerang Kab. postbanten

Pembangunan Paving Blok di RT 03 RW 03 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. diduga di kerjakan asal jadi serta tidak sesuai harga satuan. Selasa (21/12/2021)

Pasalnya, di lokasi kegiatan tampak ada beberapa item yang tidak dilakukan oleh kontraktor, mulai dari pengurangan bahan material hingga tidak diperhatikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang dikerjakan oleh
CV BARAGALU MANDIRI
sumber dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun anggaran 2021
biaya Rp 69.513.000-,.
Waktu 30 Hari Kalender
Tidak diketahui panjang dan lebar bangunan ini, karena tidak tertera di papan informasi kegiatan.

Hasil pantauan awak media di lokasi, tampak sebelum Paving Blok di pasang, tanah tidak dipadatkan terlebih dahulu, makadam tidak dilakukan langsung, menghamparkan abu batu. Tidak adanya Pengawasan terhadap pekerja dilokasi, serta tidak di lengkapi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

yang mana kalau kita mengacu pada Undang-Undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Undang-undang tersebut jelas tentang kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerja,
Dan Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun pidana atau denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Salah satu Lembaga Bantuan Hukum, Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (LBH-PMBI) uje menyayangkan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang harusnya dirasakan manfaatnya, oleh masyarakat dalam jangka waktu yang maksimal, justru malah ada indikasi dikurangi kualitasnya ucap uje.

“Menurut saya pembangunan ini terkesan asal jadi, dari material pun diduga ada yang di kurangi, hal ini akan berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan.
Kasihan masyarakat, harusnya mereka mendapatkan kualitas yang baik, karena anggaran yang digunakan adalah uang masyarakat.” Ungkap uje

Bila kasus ini sering ditemukan dilapangan, kami akan melaporkan kontraktor ke pihak instansi terkait. kejaksaan, inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera memanggil kontraktor dan memberi sanksi tegas tandasnya.

(Jr.Ervin/ red postbant)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.