Pada rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Kominfo RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI,
Jakarta, Postbanten.
Pada rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Kominfo RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari yang berlangsung pada 22 September 2021, disimpulkan bahwa Komisi I DPR RI menyetujui Pagu Anggaran RAPBN T.A. 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) sebesar Rp. 21,79 Triliun. Dan selanjutnya akan menyampaikan hasil rapat kerja tersebut kepada Badan Anggaran DPR RI.
Namun demikian, pada kesempatan yang sama, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menyebutkan bahwa anggaran yang dibutuhkan Kominfo untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp 42,36 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 20,56 triliun.
Anggaran tersebut utamanya ditujukan untuk mempercepat realisasi Agenda Transformasi Digital Nasional.
“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan kembali bahwa kebutuhan anggaran Kementerian Kominfo T.A. 2022 sebesar Rp 42,36 triliun. Namun, mengacu pada Surat Bersama Pagu Anggaran Belanja K/L Tahun Anggaran 2022 dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 23 Juli 2021,
Kementerian Kominfo mendapatkan alokasi Pagu Anggaran sebesar Rp 21,79 triliun. Dengan demikian, terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 20,56 triliun,” jelas Menteri Johnny.
Kebutuhan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan lintas satuan kerja yang terbagi terbagi dalam 5 (lima) program utama. Dari kelima program tersebut, terdapat dua program yang sudah terpenuhi kebutuhan anggarannya, yakni (i) Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat dan Layanan Publik dan (ii) Program Dukungan Manajemen.
Sementara tiga program lainnya masih memiliki kekurangan anggaran, yakni (i) Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); (ii) Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); serta (iii) Program Komunikasi Publik. (Henry/netty/postb/PB