Oknum Kejati tersebut masih bekerja, tetapi di non-aktip dari jabatannya

Serang, postbanten
Kejati Banten berhasil memecat Jabatan dari Kejaksaan Tinggi Banten, tetapi belum di proses hukum untuk Oknum Keajati Banten, kamis (06/01).
Oknum Kejati tersebut masih bekerja, tetapi di non-aktip dari jabatannya saja.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memecat oknum jaksa “nakal” yang memeras terdakwa dalam perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif bank BJB Cabang Tangerang, Unep Hidayat dengan meminta disiapkan perempuan.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anak buahnya yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.
“Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah,” ujar Reda, belum lama ini
Kendati masih dalam proses pendalaman, Reda mengaku bahwa penyidik yang disebut dalam pleidoi terdakwa Unep Hidayat telah dikeluarkan dari dinas di Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.
henry/play/postb