IFRAME SYNC

Bahwa Hakim menetapkan Eko karena tidak terbukti memakai senjata Air Shosgun Bareta MBA


Tigaraksa, postbanten

Terdakwa Eko Sukawali di bebaskan Majelis Hakim ketua memutuskan bahwa tidak bisa di butikan bersalah bersalah. Mereka memiliki senjata Air Shosgun Bareta MBA Cell 6 Mm, di Pengadilan Negeri Tigaraksa, Kab Tangerang, Banten kamis (06/01)

Bahwa Hakim menetapkan Eko karena tidak terbukti memakai senjata Air Shosgun Bareta MBA Cell 6 Mm, maka Bebaskan dari hukum oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa Eko Sukmali di tuntut 1, tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Dimas Satria Putra SH jaksa kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang langsung menyatakan Kasasi.

Majelis Hakim Elly Istianawati SH MH dalam putusanya tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum Dimas Satria Putra SH jaksa kejaksaan Kabupaten Tangerang.

Majelis hakim menunjuk pengacara probono Karna ancaman hukuman terdakwa Eko Sukmali 10 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa Kemas M Johan dari yayasan lembaga bantuan hukum mutiara Indah mengatakan. Saya mendampingi terdakwa di tunjuk majelis hakim.

Perkaranya putus bebas dan saya sudah tanda tangan Karna jaksanya kasasi ujar Johan. Menurut Nara sumber yang tidak Maui di sebut namanya. Ketika di minta SKTM untuk melengkapi administrasi persidangan ke istri terdakwa Eko Sukmali.

Jawabnya Eko sudah ada yang ngurus perkaranya. Bahkan beredar isu kalau Eko di tangkap Karna Narkoba ketika di geledah di temukan senpi jenis air Sofgun.

Terdakwa Eko Sukmali 41 tahun warga perum BCA II Jaln Sirsak RT 008 Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka Jawa Tengah, Atau alamat tinggal perumahan Mustika Tigaraksa Blok B8 No 14 Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Henry/play/postb

Berita Terkait

Top
.