OC Kaligis Tolak Mediasi Kasus Tuduhan Terhadap AKBP Bintoro.

Jakarta, Postbanten.Net.
Pengacara OC Kaligis menolak mediasi kasus tuduhan terhadap AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dengan pihak yang menggugat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
” Biar publik mengetahui secara jelas, apa benar Bintoro terima suap Rp 20 milyar, maka lebih baik digelar saja pengadilan, ” kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu.
Kaligis mengatakan, tuduhan terhadap kliennya Bintoro mengada-ada tanpa dasar yang cukup sehingga dengan mudah menyampaikan ke media sehingga dianggap benar.
Sedangkan alasan penolakan mediasi tersebut karena Kaligis ingin masalah gugatan di PN Jakarta Selatan itu langsung pada substansi pokok perkara, agar terang benderang.
Padahal, kata dia, penerimaan suap Rp 20 milyar itu sengaja “digoreng” oleh pihak lain sehingga menyudutkan dan publik menganggap seolah-olah masalah itu benar.
“Bila dipakai hukum kausalitas, jika Bintoro menerima uang sebanyak itu, niscaya kasus tersebut sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), ” kata Kaligis.
Namun kenyataannya bahwa kasus perkosaan dengan tersangka Arif Nugroho alias Sebastian dan Muhammad Bayu Hartono terus berlanjut hingga ke kejaksaan dan perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Hal tersebut terkait Bintoro digugat di PN Jaksel dengan perkara registrasi nomor 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel oleh para tersangka karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Kasus ini mencuat bermula dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang diusut Bintoro selaku Kasat Reskrim dengan menjerat dua tersangka yang terjadi pada satu hotel di Jaksel, korban akhirnya meninggal dunia.
Walau demikian, belakangan ini ada narasi yang viral di media sosial bahwa Bintoro melakukan pemerasan.
Bahkan sidang perkara tersebut, Rabu (5/2/2025) dengan agenda mediasi tapi karena pihak kuasa hukum penggugat belum siap maka akhirnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
** (adi)