
Jakarta, postbanten
Pihak Pemkab tentang penyaluran Dana Desa belum di panggil,karena masi terfokus pada Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi, selasa (01/02).
Dan Kejaksaan Agung juga belum ada panggilan tentang pihak Pemkab, tentang pelaporan, sehingga dana yang di kelola oleh pihak Nuryati juga belum tahu, seberapa besar dana Desa yang akan di tetapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Pihaknya akan panggil, beberapa orang di dalamnya seperti, pendustribusian anggaran Dana Desa,seperti Pihak, Pihak pendamping, kecamatan dan Pemda Kab cirebon, tentang pengiuna anggaran. Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah merespons soal penetapan tersangka Nurhayati yang berdasar atas petunjuk jaksa.
Dia mengaku sudah mengklarifikasi kepada jaksa di Kejari Cirebon yang merekomendasikan penetapan tersangka kepada Polres Cirebon terhadap Nurhayati, dikutip Jpnn,com.
“Jadi, mereka (jaksa di Kejari Cirebon) sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara itu,” ujar Febrie ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3).
Related Posts
Pertanyaan apakah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri bakal ditahan.
Harun Masiku akan di tangkap oleh KPK, kasusnya di perbarui kembali.
Mahfud MD cukup respon tentang Anwar Usman gugat ketua MK baru.
Surat perintah kerja sesuai SOP sudah siap, tinggal tanda tangan Kapolda Metro Jaya.
Terdakwa dinyatakan hakim Tipikor, bahwa Andhi Pramono terbukti menerima uang jaminan pada pihak perusahaan Rokok.
No Responses