Wednesday 29th November 2023
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Nurhayati sudah di tetapkan p-19 tetapi pihak pendamping akan menyusul

Jakarta, postbanten

Pihak Pemkab tentang penyaluran Dana Desa belum di panggil,karena masi terfokus pada Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi, selasa (01/02).

Dan Kejaksaan Agung juga belum ada panggilan tentang pihak Pemkab, tentang pelaporan, sehingga dana yang di kelola oleh pihak Nuryati juga belum tahu, seberapa besar dana Desa yang akan di tetapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Pihaknya akan panggil, beberapa orang di dalamnya seperti, pendustribusian anggaran Dana Desa,seperti Pihak, Pihak pendamping, kecamatan dan Pemda Kab cirebon, tentang pengiuna anggaran. Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah merespons soal penetapan tersangka Nurhayati yang berdasar atas petunjuk jaksa.

Dia mengaku sudah mengklarifikasi kepada jaksa di Kejari Cirebon yang merekomendasikan penetapan tersangka kepada Polres Cirebon terhadap Nurhayati, dikutip Jpnn,com.

“Jadi, mereka (jaksa di Kejari Cirebon) sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara itu,” ujar Febrie ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3).

Karena ketidaktahuan itu, akhirnya jaksa merekomendasikan untuk melakukan pelengkapan berkas perkara yang sempat dinyatakan P19 dan akhirnya dilakukan penetapan tersangka oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati.
Kejari Cirebon juga sudah menyatakan berkas perkara kasus itu lengkap dan Polres Cirebon diminta segera melimpahkan Nurhayati bersama barang bukti.
“Nurhati sudah di periksa, tetapi belum lengkap, tinggal beberapa, data pelaporan keuangan dan penguna dana desa”,katanya febrie
henry/netty/postb
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan