Media Detik.com berurusan sama Penguasa, Dewan Pers tertunduk diam ketika Tulisan wartawan sangketa.

Jakarta, postbanten.net.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Prof Wilson Lalengke, Lantang, bersuara keras terkait kasus penghapusan artikel opini di media baru-baru ini.
Wartawan senior itu juga menyayangkan sikap mandul serta memble Dewan Pers yang hanya pasrah dan tidak berdaya membela penulis artikel ysng terzolimi tersebut.
Media Detik.com berurusan sama penguasa, Dewan Pers tertunduk diam ketika Tulisan wartawan bersangketa dengan penjahat di Pemerintah.
“Ini sebuah kesalahan TSM, besar yang dilakukan Dewan Pers, jika konsepnya hanya menghimbau saja, serta berharap para premanisme pembegal kebebasan berpikir dan bersuara mengindahkan himbauannya.
Menilik sikap dan tindakan Dewan Pers yang terkesan mandul serta lemah syahwat dalam menjaga kemerdekaan lndependensi pers tersebut.
Menurut ia hemat saya, Dewan Pers sebaiknya membubarkan diri saja,” ujar Wilson Lalengke, Sabtu, 24 Mei 2025.
Freedom is not free, it must be fought for earnestly, without hesitation and with maximum sacrifice.
Kemerdekaan PERS , tidaklah gratis, ia harus diperjuangkan sungguh-sungguh, tidak ragu-ragu dan dengan pengorbanan maksimal para pejuang PERS.
“Karakter pejuang yang berani menghadapi tantangan dan ancaman, tangguh, dan siap berkorban taruhan nyawa darah dan air mata, demi perjuangkan kemerdekaan berpikir dan bersuara bagi rakyat lndonesia.
Begini saja, seyogyanya ini yang amat dibutuhkan bagi konstitusi sebuah negara demokrasi,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Miris sangat jelas tertulis bahwa penghapusan berita dan artikel berisi pemikiran kritis di media massa adalah pelanggaran pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Semestinya, menurut Wilson Lalengke, Dewan Pers haruslah melindungi penulis dengan mengawal yang bersangkutan membuat laporan polisi atas adanya ancaman terhadap penulis jurnalisme tersebut.
“Jika perlu, dewan itu melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengusut para begundal, teroris pers yang coba-coba mengganggu cara preman kemerdekaan pers.
Lembaga itu jangan bersembunyi di balik jargon prihatin dan sekadar menghimbau para begal preman penyerang terhadap lndependensi kebebasan PERS berpikir dan bersuara,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela jurnalis dan para pewarta warga di berbagai daerah se Nusantara itu.
Ia menilai, bahwa inilah polemik paradigma kondisi Dewan Pers yang semakin terpotensi “Mandul ” karena seolah olah pinboh tidak mengerti dunia jurnalisme PERS itu dan tantangannya masa depan.
Mereka juga tidak paham peraturan perundang undangan di bidang Pers.
Padahal, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Seyogyanya Dewan Pers seharusnya menjadi ujung tombak garda terdepan memperjuangkan dan mempertahankan lndenpendensi kemerdekaan pers.
Hal ini terlihat lemah jika terjadi sangketa tulisan, yang salah satunya adalah dengan menunjukkan pembelaan warga Jurnalism, wartawan, penulis, content creator dan para pemikir kritis, LSM anti kriminalisasi sesat oknum APH di media massa.
(dr. Bernard)