Mahfud minta pada aparat sebelum di pecat agar menjalani hukuman penjarah.

Jakarta, postbanten.net
Prof. Dr. Mahfud MD mantan mentri koordinator Hukum dan Ham mengatakan ia berharap pada presiden yang baru nanti semua dari KPU RI dan sampai KPU kab/ kota di ganti, kamis (11/07).
Karena penyelengara pemilu dan pilkada mendatang kepalanya harus yang baru, tahu sumpah jabatan yang mengara pada kode etik.
Seperti KPU RI yang dipecat karena diduga hubungan seks dan badan yang bukan istrinya itu sudah tidak mempuyai akal sehat.
Apa lagi, seorang pigur dan harus junjung tinggi kode etik dan sumpah jabatannya sebagai kepala KPU RI.
“Kami harap, semua kepala KPU seluruh indonesia di non-aktifkan agar tidak menganggu Pilkada di Nopember 2024 mendang”, tuturnya Mahfud MD di Medsos dan twitter.
Kata Mahfud, sedangkan wanita yang bukan istrinya berani buat curang, apa lagi pemilu lalu, sedangkan hal ini ada uangnya.
Dalam pemilu lalu, dugaan ada kemungkinan melakukan kecurangan, harusnya ia itu di tahan menjalani hukuman.
“Sebelum di pecat, KPU RI itu terlebih dahulu di sidangkan pidana tentang surat perjanjian yang di tanda tangan wanita yang di ajak hubungan badan itu”, katanya.
Menurut Sarhan (43) di tiktok, bahwa Kepala KPU harus di penjarah dulu, sesuai surat yang di tanda tangani sesuai surat perjanjian itu, bisa masuk pidana.
“Ia berbohong dan ada dugaan tipu korban mau menikah, itu sudah masuk dasar pidana, sambil menunggu pelapor yang lain”, tuturnya Sarhan.
Henry / Henny.