LBH PMBI Perwakilan Kecamatan Rajeg Menyelesaikan Kasus Kenakalan Remaja
Kota Tangerang-Postbanten
kenakalan remaja dalam waktu sekarang gencar menjadikan kekhawatiran Pihak keluarga yang mungkin bisa membawa dampak Negatif di kalangan remaja khususnya dengan bermula pertengkaran di medsos berakibat aksi tawuran pelajar yang seringkali Terjadi di wilayah hukum Polsek Karawaci cimone kota Tangerang banten.
Peran serta Aparatur Negara kepolisian Dan Masyarakat Polsek Karawaci Rutinitas mengadakan Kamtibmas Menjaga dan Mencegah terjadinya Kenakalan Remaja intinya menetralisir tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Karawaci Ujarnya.
Marak Genk motor dan kenakalan Remaja Polsek Karawaci Selalu Adakan Kamtibmas.
Hari Sabtu 04/06/2022 Tempat kejadian perkara (TKP) jln benua raya Panarub 2 tertangkapnya pengendara motor bonceng tiga (3) kedapatan membawa Sajam (senjata tajam) berupa celurit/carok di amankan kepolisian wilayah hukum Polsek Karawaci cimone kota Tangerang imbuhnya.
Terjadi penangkapan terhadap di duga Anak Kenakalan Remaja pada Minggu dini hari pukul 03:30 Oleh Polantas Polres kota Tangerang di titipkan di Polsek Karawaci karena tertangkap tangan di wilayah hukum Polsek Karawaci tuturnya .
Lalu pihak wali dan orang tua pelaku Di duga kenakalan Remaja di telpon nya pihak kepolisian Karawaci penyidik Aiptu Khusnul Agar Mengetahui Anaknya tersentuh hukum di wilayah Karawaci cimone kota Tangerang Lalu Pihak Orang tua,dan Wali kelas Hadir Atas Panggilan Kabar Anak Didiknya di Tahan di Polsek Karawaci dengan dugaan Akan Melakukan percobaan Tindakan kejahatan Kedapatan Membawa senjata tajam Berupa Celurit/carok di kenakan Dalam Undang- Undang Darurat. Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya imbuhnya.
kita merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dengan Adanya LBH PMBI perwakilan kecamatan rajeg warga Rajeg khusus dan umum nya warga masyarakat di luar kecamatan Rajeg Pihak LBH PMBI dengan siap dan siaga mendampingi klien yang butuh pendampingan hukum dengan cara dan trik teknik kerja pimpinan lembaga bantuan hukum yang di tunjuk Oleh ketum Darman Sumantri SH MH dan wajib memberikan,pelayanan, pendampingan hukum secara gratis tujuannya agar bisa meringankan beban dan memberikan , Rasa nyaman dengan bantuan hukum secara gratis tegas profesional ,hanya di bebankan (BOP) biaya operasional tandasnya.
(Asri Daulay/Postbant)