mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kaligis Pertanyakan Benarkah Jessica Pembunuh Mina Kasus Sianida.


Jakarta – Postbanten.

Akademisi Universitas Negeri Manado, Prof. DR. OC Kaligis SH MH mempertanyakan apakah benar Jessica Kumala Wongso sebagai pembunuh Mirna Salihin yang divonis 20 tahun penjara setelah minum kopi mengunakan bubuk sianida.

OC Kaligis di Jakarta, Jumat (13/10/2023) mengatakan dasar analisa adalah pasal 184 dan 185 KUHAP bahwa sebelum sidang terbuka untuk umum, Jessica sudah divonis oleh media.

Hal tersebut karena ayah Mirna, Eddy Darmawan Salihin dengan lantang memutus di luar persidangan bahwa pembunuh anaknya adalah Jessica karena terus menerus sebagai narasumber dan diberitakan media.

Padahal sebelum sidang dinyatakan terbuka untuk umum, penggiringan opini bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sesuai KUHAP yang diakui praktisi sebagai karya agung.

Kaligis mengatakan sebagai advokat dirinya melihat video kejadian dan diikuti juga oleh publik bahwa CCTV tidak dapat membuktikan fakta hukum, disaat Jessica dicurigai menaruh bubuk sianida di gelas Mirna.

Menurut dia, kesaksian pelayan kafe di yabawah sumpah tidak bisa memberikan kesaksian bahwa mereka melihat Jessica menaruh bubuk sianida.

Dari pertemuan di kafe antara Jesicca dan Mirna yang merupakan sahabat, kedatangan Jessica lebih awal dari Mirna kemudian lantas disimpulkan kedatangan karena ada niat untuk mencelakakan, ini keliru dan tidak dapat dijadikan bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

Pertanyaan berikutnya siapa pelayan kafe yang memindahkan air ke botol sehingga pengacara Mirna mempertanyakan keabsahan barang bukti.

Biasanya gelas atau botor air yang dipakai untuk kopi Mirna, ketika air dipindahkan ke botol harus mengikuti tata cara yang diatur pasal 129 KUHAP.

Dalam persidangan semua kesaksian kabur, tidak jelas, bukan kesaksian fakta, sementara ayah Mirna tanpa henti melalui media menggiring opini bahwa pasti pembunuhan adalah Jessica.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum berpendapat keputusan kasus pembunuhan kopi sianida adalah berdasarkan kecurigaan dan akhirnya hakim memutuskan Jessica bersalah.

“Padahal tidak seorang saksi fakta pun yang dapat memberikan kesaksian bahwa mereka melihat Jessica menuangkan serbuk sianida ke cangkir Mirna,” katanya.

Masalah kasus Jessica itu mencuat kembali setelah adanya film dokumenter yang dibuat jaringan Netflix dari Australia dengan judul ” ice cold : murder, coffe and Jesicca Wongso” pekan lalu dan viral di medsos dan ditanggapi beragam warganet.

Jessica divonis 20 tahun dengan sangkaan menaruh bubuk sianida pada gelas di sebuah restoran Oliver, Grand Indonesia pada awal Januari 2016.

Kaligis menambahkan Jessica adalah korban salah hukum karena ada 11 kejanggalan dalam kasus tersebut diantaranya saksi ahli Djaja Surya Atmaja tidak menemukan adanya sianida dalam lambung Mirna.

Bahkan dr Djaja melihat wajah korban yang membiru setelah meninggal tapi memerah karena kadar sianida (HBO) tinggi.

Meski begitu, katanya, kasus kematian Mirna dihubung-hubungkan dengan nilai asuransi sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat, sehingga berita liar yang beredar bisa jadi mungkin kematian Mirna agar yang berkepentingan dalam memperoleh asuransi dalam jumlah besar.

(namraw aytida)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f