Harus ada pembangunan jalan di atas rel karetapi, sehingga para pengendara tidak masuk di rel kareta api.

Jakarta, postbanten.net
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat terkait penanganan perlintasan sebidang kereta api di daerah, beberapa waktu lalu.
Pihak pemerintah dan melalui menteri perbungan RI, bahwa tahun sampai 2025 ini kecelakaan di pas plang penyebrang rel karetapi sering terjadi.
Resiko tersebut, di dasarkan jumlah para pengendara bermotor dan mobil meningkat.
Untuk mengatasi hal terjadi kecelakaan di rel kareta api, perlu ada pembangunan di atas rel kareta api yakni jalan layang, tidak melewati jalur kareta pintu dan rel.
Pertemuan ini menyoroti tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang serta perlunya koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan keselamatan.
Berdasarkan data PT KAI per 31 Desember 2024, terdapat 415 perlintasan sebidang resmi terbanyak di Daop 8 Surabaya, sedangkan perlintasan liar terbanyak berada di Divre I Sumatera Utara dengan 388 lokasi.
Kecelakaan di perlintasan sebidang mengakibatkan kerugian materi hingga Rp 87,78 miliar serta biaya perbaikan lokomotif lebih dari Rp 12,51 miliar.
Dirjen Bina Pembangunam Daerah Kemendagri Restuardy Daud menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, serta PT KAI sebagai operator.
“Evaluasi dan peningkatan keselamatan akan dilakukan melalui pemasangan peralatan keselamatan, pembangunan flyover atau underpass, serta peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang,” ujar Restuardy Daud, dalam keterangannya diterima redaksi, Selasa, 11 Februari 2025.
Sebagai langkah strategis, Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 telah diterbitkan untuk mengintegrasikan upaya ini dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Selain itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran keselamatan perlintasan sebidang dalam APBD 2025.
Melalui sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diharapkan penanganan perlintasan sebidang dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran transportasi di Indonesia.
(Feri / gadis)