IFRAME SYNC

Hadir Hanya Satu Saksi Verbalisan Penyidik Brigadir Sugito, Kaitan Pasal 170 KUHP Terhadap 4 Terdakwa


postbanten.net

Serang – Saksi verbalisan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Banten hanya satu saja yang hadir yaitu Penyidik Pembantu Brigadir Sugito, bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022.

Sidang lanjutan tersebut kaitan awal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 286 / VII / 2021 / SPKT . DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN, Tanggal 29 Juli 2021. Ada 4 terdakwa yang bernama Safiudin (56), Agis Nurholis (27), Wilya Adib Iroqi (20), Hafidulloh (43), kasus tersebut berkaitan tanah milik Hasuri bin Abdul Manap yang digarap puluhan tahun oleh pihak Hasuri dan keluarganya, tanah tersebut terletak di Penancangan Kota Serang (depan Damkar Kota Serang) yang kini dibangun Perumahan Puri Cempaka Penancangan Kota Serang.

Penasehat Hukum dari 4 terdakwa yang bernama Safiudin (56), Agis Nurholis (27), Wilya Adib Iroqi (20), Hafidulloh (43) adalah Advokat Ujang Kosasih, SH, yang juga aktif sebagai Penasehat Hukum di DPN PPWI Pusat.

Untuk diketahui bahwa tanah tersebut saat ini masih bersengketa gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Serang, antara Hasuri bin Abdul Manap dengan PT. Permata Alam Semesta. *(Akta permohonan banding nomor 127/ Pdt.G / 2021/ PN.Srg, yang menerangkan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 18 Agustus 2022 yang bernomor 127/ Pdt.G / 2021/ PN.Srg. Terdaftar dengan register nomor 503/ SK. HUK/ Perdata/ 2022/ PN. Srg).*

Saat sidang berlangsung, saksi verbalisan Brigadir Sugito dicecar pertanyaan oleh Ujang Kosasih terkait kesaksian Ratu Sumiyati pegawai BPN Kota Serang yang tidak mengakui isi BAP, pada saat memberikan kesaksian di sidang sebelumnya. Fakta dipersidangan, Brigadir Sugito mengatakan salah ketik alias belum dihapus kaitan Pasal 170 KUHP atau Pasal 167 KUHP dari BAP saksi Ratu Sumiyati.

Ratu Sumiyati saat dilakukan BAP oleh Brigadir Sugito, Ratu Sumiyati menjelaskan kaitan Pasal 167 KUHP di dalam BAP tersebut, padahal kasus yg disidangkan itu Pasal 170 KUHP, mendengar jawaban dari Brigadir Sugito yang seperti itu, Penasehat Hukum Ujang Kosasih geleng-geleng kepala saat sidang berlangsung.

Kemudian, Ujang Kosasih meminta kepada Majelis Hakim agar kesaksian Brigadir Sugito yang selaku Penyidik yang melakukan BAP tersebut, Brigadir Sugito dengan mengatakan bahwa salah ketik atau belum dihapus untuk dicatat oleh Panitera Pengganti sebagai bahan pertimbangan putusan.

Selanjutnya di dalam ruang sidang, Majelis Hakim juga menegur JPU Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, SH, MH, yang seharusnya JPU Naomi meneliti secara cermat P21 pada saat itu.

Begitu juga saksi verbalisan Brigadir Sugito pun tidak luput diingatkan oleh Majelis Hakim agar berhati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari pantauan awak media di ruang sidang, Brigadir Sugito dicecar kembali pertanyaan, terkait 5 orang saksi yang tidak mengakui pengambilan sumpah sebelum dilakukan BAP. Saat itu, Brigadir Sugito mengatakan, benar adanya tidak melakukan *praktek langsung pengambilan sumpah* saat para saksi dilakukan BAP, namun secara teknis dibuatkan berita acara sumpah, selanjutnya ditanda tangani oleh saksi saksi lain tersebut. Dari keterangan Brigadir Sugito tersebut, lagi-lagi Penasehat Hukum Ujang Kosasih meminta kepada Panitera Pengganti agar mencatat dan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan.

“Karena telah terungkap dipersidangan tanggal 4 Oktober 2022, baik terkait barang bukti maupun keterangan saksi tidak terbukti dipersidangan,” ujar Ujang Kosasih.

Menurut Ujang, fakta di persidangan terungkap lagi, bahwa Brigadir Sugito tidak bisa menjelaskan/ menghadirkan di ruang sidang kaitan alat bukti (palu bodem, besi panjang) ada dimana sekarang ini yang digunakan terdakwa.

Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan kepada Brigadir Sugito, apakah para terdakwa membawa alat alat (palu bodem, besi panjang) dibawa dari dari rumah mereka. Brigadir Sugito menjawab, menurut hasil penyelidikan, mereka terdakwa tidak membawa alat tersebut dari rumah mereka, tetapi alat alat tersebut memang sudah ada di lokasi, dan mereka terdakwa melakukan pengrusakan secara spontanitas, tidak ada rencana sebelumnya.

Di ruang sidang, Majelis Hakim sempat bertanya kepada JPU Naomi apakah bukti sertifikat asli kepemilikan PT. Permata Alam Semesta ada ditunjukkan. JPU Naomi menjawab hanya copy nya saja, aslinya tidak ada.

Sidang selanjutnya dijadwalkan hari Senin tanggal 10 Oktober 2022. Majelis Hakim akan mempertanyakan legal standing pihak PT Permata Alam Semesta kaitan pembangunan pondasi di tanah HGU tersebut. (SAR)

Berita Terkait

Top
.