mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dugaan Pungli di SMPN 3 Kabupaten Tangerang, Guru Menolak Klarifikasi dengan Sikap Tak Pantas.


Kabupaten Tangerang, Postbanten.net,

Kunjungan kami pihak media ke SMPN 3 Kabupaten Tangerang untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, Bapak Dulhadi, berakhir dengan penolakan dari seorang ibu guru.

Ibuk guru tersebut menolak klarifikasi terkait dugaan pungli di lingkungan sekolah dan mengusir kami dengan cara yang tidak pantas.

Kami tiba di SMPN 3 Kabupaten Tangerang untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, Bapak Dulhadi. Namun, kami diberitahu bahwa Bapak Dulhadi tidak ada di tempat.

Kami kemudian diarahkan kepada seorang ibu guru bernama HALIMAH.SAg untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli.

Saat kami hendak melakukan klarifikasi, ibu HALIMAH. S.Ag tersebut menolak dengan sikap yang arogan dan mengusir kami dengan cara yang tidak pantas.

Kami merasa kecewa dengan sikap ibu HALIMAH S.Ag tersebut yang tidak sesuai dengan statusnya sebagai seorang pendidik.

Seorang pendidik seharusnya menjadi contoh yang baik bagi siswa dan masyarakat.

Namun sikap ibu HALIMAH SAg tersebut menunjukkan bahwa dirinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Padahal kedatangan kami kesekolahan tersebut telah kami konfirmasi sehari sebelum dengan kepala sekolah Bpk Drs. H .Dulhadi .SPd MPd beliau telah mengundang kita untuk datang.

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 yang menyebutkan bahwa guru memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara martabat dan kehormatan guru, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Kode Etik Guru Indonesia yang menyebutkan bahwa guru harus bersikap sopan dan santun dalam berinteraksi dengan siswa, rekan kerja, dan masyarakat.

Kami telah menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk meminta tanggapan terkait kejadian ini.

Kami dari pihak media meminta kepada pihak Dinas agar masalah ini segera ditindak lanjuti, masalah ini supaya kedepannya hal seperti ini tidak terulang kembali di sekolah sekolah lain.

Dan kepada ibuk HALIMAH SAg harus di berikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku biar menjadi sebuah pedoman buat guru guru yang lain agar hal yang tidak terpuji seperti yang dilakukan oleh ibuk HALIMAH S.Ag ini tidak terulang kembali.

Hal seperti ini tidak seharusnya tidak dilakukan terhadap kami pihak media sebab, kami media juga merupakan mitra penyambung dari dinas pendidikan untuk mengawasi semua aktivitas yang ada di setiap sekolah.

Pengalaman kami ini dapat disimpulkan bahwa masih ada masalah dalam pengelolaan sekolah di Kabupaten Tangerang, terutama terkait dengan sikap dan perilaku guru yang tidak terbuka.

Apabila ada pihak media mau mengklarifikasi setiap aduan dari masyarakat khususnya walimurid.

“Kami berharap agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tangerang”, katanya.

( Psb daod73 )

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f