mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan pihaknya tak ingin mengomentari putusan kasus lain.


Jakarta – postbanten.net

Pihak kejagung telah menetapkan tersangka, karena hukum perdata di menangkan oleh tersangkah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait crazy rich Surabaya, Budi Said, yang ditetapkan sebagai tersangka, minggu (21/01).

Crazy rich setelah menangkan gugutan tentang emas atam, kini akan menyusul sidang pidana.

Mudus yang yang di lakukan oleh Crazy Rich untuk memenangkan perkara perdata cukup banyak bukti.

Tetapi untuk sidang pidana Crazy Rich tak bisa mengelak ladi.

“Untuk beberapa pengusaha antara pembeli dan pihak penjual akan terkuak, ada nipulisasi barang atam”, katanya Kuntadi dari pihak penyidik muda kejagung.

Menurut Kuntadi, dalam pembelian yang di lakukan tersangka ini ada barang yang belum masuk pada pajak penjual dan pembeli.

Dengan dugaan korupsi modus rekayasa pembelian emas Antam.

Padahal menang di kasus perdata.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan pihaknya tak ingin mengomentari putusan kasus lain.

Jadi gini ya, pada prinsipnya kami tidak akan mengomentari terhadap putusan-putusan yang lain.

“Kami hanya berpijak pada alat bukti yang kami temukan,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (19/1/2024), dikutip detik.com.

Kuntadi mengatakan Kejagung dalam menetapkan status tersangka berpedoman pada alat bukti yang didapat.

Ia menyebut Budi Said terlibat merekayasa pembelian emas Antam.

henry / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f