IFRAME SYNC

DIDUGA CURANG: LSM NUSANTARA CORRUPTION WATCH LAPORKAN KETUA POKJA 7 DAN DIREKTUR CV. KEVIN JAYA KONTRAKTOR


Posbanten.net

DEPOK – Masyarakat Nusantara Corruption Watch (NCW) dalam waktu dekat, akan kembali laporkan dugaan permainan curang yang mengarah pada tindak pidana penipuan yang diduga kuat dilakukan oleh ketua Pokja VII, Hairul Alamsyah dan direktur CV. Kevin Jaya kontraktor selaku pemenang tender pembangunan kantor kelurahan grogol dengan penawaran sebesar Rp 5,580,000,000.

Sebelumnya NCW membuat surat teguran kepada ketua panitia lelang Hairul Alamsyah. Tetapi tidak digubris, bahkan jawaban somasi melalui email sama sekali tidak terkait dengan substansi masalah yang disomasi.

Kemudian NCW menyurati sekda yang intinya meminta sekda untuk meninjau ulang atau menganulir keputusan Pokja VII yang telah memenangkan perusahaan yang keterangan domisilinya diragukan. Sekda hanya membuat disposisi kepada unit kerja bagian hukum, tetapi bagian hukum tidak memberikan jawaban yang memuaskan. NCW hanya diberitahukan bahwa mereka sudah rapat dengan pihak badan layanan pengadaan selaku penyelenggara tender.

Selanjutnya NCW melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Kapolda Metro Jaya tertanggal 22 Juli 2202, hanya berselang 4 hari, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2022 surat dumas NCW telah di disposisi ke Polres Depok. Anehnya pihak Polres Depok hingga kini belum menindaklanjuti disposisi tersebut.

Herdian Hartono ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) DPD jabar kepada BLACKPOST menyatakan keheranannya, kok sudah lewat 14 hari kerja kami selaku pihak yang melayangkan surat kepada Kapolda, sampai saat ini belum diberi informasi sejauh mana tindakan pihak Polres Depok dalam menyikapi disposisi pak Kapolda.

Selanjutnya Herdian menambahkan oleh karena itu, kami dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tersebut.

“Kali ini yang kami lapor soal dugaan tindak pidananya, masih terkait dengan keterangan domisili Perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen kelengkapan persyaratan administrasi CV. Kevin Jaya mandiri kontraktor ternyata bukan rumah kantor, melainkan hanya sebuah rumah tinggal biasa”, Ujarnya.

Bahkan pemilik rumah membuat pernyataan diatas materai yang intinya menegaskan bahwa alamat rumahnya tidak pernah di sewa oleh CV. Kevin Jaya Mandiri kontraktor.

“Sungguh aneh dan mengherankan sebuah perusahaan tanpa memiliki rumah kantor ternyata berhasil menang tender pekerjaan yang didanai APBD dengan nilai fantastis Rp. 5,580,000,000 itu uang rakyat kok seenaknya saja dijadikan bahan untuk mencari penghasilan tambahan diluar gaji yang telah diberikan negara kepada ANS yang jadi panitia lelang”, jelas herdian.

TUTI/posbanten

Berita Terkait

Top
.