Diduga Anak di bawah umur di libatkan berkompaye dan berpoliti, Didesa Badak
Tangerang kab, postabanten
Diduga Anak di bawah umur di libatkan berkompaye dan berpoliti, Didesa Badak Anom Kec. Kemiri Kab. Tangerang, Banten, sabtu (09/10)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pilkada dan pilkades. Abhan menyebutkan, melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap pskologis anak tersebut.
“Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas,” kata Abhan dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Abhan mengatakan, undang-undang telah mengatur berbagai hak anak, di kutip kompas
Kata Abhan, bisa kena Pasal 11 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Oleh karena itu, melibatkan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak.
“kami minta pada Penyelanggara Pilkades DiDesa Badak Anom Kec. Kemiri Kab. Tangerang, bagi yang melibatkan anak dalam pilkades agar PPA Polres Tangerang Kab, harus mengamankan yang melakukan kompaye”, katanya Dudin Supryanto, S.Pd, M.Pd ini sudah salah mengunakan
Kata Dudin, di bawa umur melibatkan anak berpolitik ini akan Cendrung pada usia di atas 30 tahun mereka yang seharus mendapatkan pendidikan, ini di ajarin kekerasan dan berbohong dalam berpolitik.
Menurut Nurhati, apa-pun bentuknya, eksploitasi anak, di pilkades desa badak anom, secepatkanya pihak Perlindunag Anak di Polresta Tangerang Kab, agar dapat secepatnya di amankan. ini masalah politi, takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang bisa menyelamatkan anak dan di amankan adalah pihak polisi, tidak bisa dari masyarakat takut ada kemungkinan lain dari lawan dan maupun penyediaan”, katanya Nurhati
(SMN/Deny/MP/kompas)