Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2022
Serang, postbanten
Bupati serang telah mengusulkan anggaran kenaikan UMK tingkat Kab. serang tentangb tenaga kerja Daerah serang pada Gubenur Banten, denganh kainakan 10% untuk tahun 2022 mendatang, jumat (26/11).
Yang penting usulan UMK untuk 2022 mendatang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2022 kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, dikutip antara.
Usulan tersebut menindaklanjuti Surat Gubernur Banten Nomor: 078/2789-DTKT/2021 tertanggal 17 November, perihal rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2022. relah di terima, ini tergantung pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Propinsi Banten
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardiyanthy Utami dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan Dinas Diskominfosatik pada Selasa, (23/11/ 2021) menyebutkan bahwa pada hari ini sudah ada surat rekomendasi Bupati Serang kepada Gubernur Banten atas masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
Dimana dasarnya adalah sudah dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang seperti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Sehingga rekomendasinya untuk Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp4.215.180, tapi teman-teman buruh menginginkan kenaikan 10 persen itu pun masuk di dalam rekomendasi usulan Bupati Serang kepada Gubernur Banten,” ujar Diana.
Kata Ratu Tatu Chasanah, dari pihak Pemkab Serang tentang permintaan para pekerja tentang usulan kenaikan sudah di sampaikan, syukur-syukur pemermintaan UKM ini secepatnya di bahas tapat di Disnakertrans.
hasan/netty/postb