mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Achmad : bahwa Masyarakat wajib kawal pemilu lewat saksi.


Jakarta, postbanten.net

Melihat aturan dan undang-undang dan Peraturan KPURI masyarakat juga di libatkan untuk mengawasi berjalannya pengitungan dan pungutan suara di tingkat Kecamatan, Desa, RT/RW dan TPS, Jakarta, (11/02)

Berdasarkan undang-undang pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang punggutan dan Perhitungan suara dalam pemilihan Umum.

Ayat 7, Bahwa masyarakat yang hadir pada rapat perhitungan suara di berikan kesempatan untuk mendokumentasikan fomulir model C1 Plano-PPWP

Ayat 8, Dukumentasi sebagaimana yang di maksud pada ayat (7) dapat berupa Fhoto atau vidio.

Achmad mengatakan bahwa Masyarakat wajib kawal pemilu lewat saksi

Jika terdapat kecurangan dalam penhitungan suara bisa melaporkan pada panitia penyelanggara pemilu.

“Ia berharap pemilihan umum tahun ini bisa damai, jujur dan adil dan pemantauan pada pemungutan, normal”, katanya Achmad dari Whatsapp Group.,

Kata beliau, perhitungan suara, dan rapat rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan

Dan Tingkat Desa, RT/RW agar tidak ada kecurangan dan sebagainya.

Masih menurut Achmad, Agar dapat dijamin tidak terjadinya kudeta demokrasi dalam proses pemilu tersebut.

“Ia ucapkan Terimakasih, salam damai pemilu tahun 2024 ini”, tuturnya.

Henry / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f