Kuasa tergugat kaget saksi punya poto kopy buku leter C Desa. Atas tanah Tergugat Daman dan tanah Jasir.
Tangerang, POSTBANTEN.NET.
Menjual tanah adek Daman di gugat keponakannya sebagai ahli waris alm Jasir, rabu (05/08) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Daman dan Alm Jasir kakak ber adik. Ketika Adeknya meninggal alm Jasir, Daman menjual tanah warisan bagian Jasir ke PT Semangat bangun persada/ PT Citra Raya.
Menurut Saksi Marsudi mantan Kaur desa mengatakan Jasir, Bin aba pernah jadi Rt. Mengenai tanah almarhum saksi tau karna pernah menjabat Kaur Desa Girik C persila 46, panongan barat.
SPPT atau kitir warga bayar sendiri yang ga bayar sendiri Jasir sebagai rt yang menagih lalu di setoran ke Desa. 388 masuk kampung setu. 890 masuk Rw 03 rt 01.
Yasir belum pernah menjual tanahnya jelas Marsudi di hadapan Hakim pn Tangerang
Mengenakan PT semangat bangun persada. Saksi tau hanya PT citra raya.
Saksi merasa jadi korban dari PT Citra Raya, selama ikut membebaskan di. Percaya sama PT Citra. Ketika tanahnya di bayarin oleh PT harga tanahnya 1M 300 juta.
Saya ju uga jadi korban pak hakim, tanah kakeknya seharga 1 milyar saya dan keluarga yang punya tanah hanya dapat 300 juta saksi mengundurkan diri Bagian pertanahan PT citra.
Oman saya tau namanya tetapi tidak pernah tau orangnya, Kalau Jasir orangnya tinggal di situ semua orang kampung kenal Jasir.
Tanah Daman di percil 41.42. Lokasinya ada di belakang rumah saksi, jauh dari lokasi yang di sangketakan.
Yang ada di no
388 bukan atas nama Daman, atas nama anis bin saranin, 890 punya jasir bin aba, Persil 46 luas 2250 Pajak 400 Rupiah.
Tergugat tau tanah pisik tanah tersebut perbatasan Utara tanah sargani, timur Artian. Selatan Asma, utara wardani, di ukur terakir antara tahun 2005-2006.
1996 saksi masih staf desa panongan di ganti mista dengan H Usuf.
Tanah pemilik Jasir tidak ada transaksi jual beli tanah ujar saksi tegas.
Mengenai Sph citra 388 persil nya juga beda bukan tanah jasir.
Tahun 1995 warga tidak ada yang keberatan, saksi tidk tahu jual beli pada waktu itu ada yang melibatkan Desa ada yang langsung ke pengembang.
Menjadi saksi sebagai masyarakat bukan sebagai pegawai Desa panongan.
Tahun 1995 di angkat sama Orang citra sebagai jurutulis bukan sekretaris Desa jelas sakai Marsudi.
Saksi Dulhari dalam keteranganya di hadapan majelis hakim.
Dulhari Menceritakan batas tanah barat perbatasan sarjana, utara sarjana, timur alfian, selatan asma.
Saksi Sering bertemu dengan Jasir bin aba sebelum meninggal. Daman hanya mendengar nama belum pernah bertemu orangnya ujar Dulhari
Desa panongan rt 03 masuk kecamatan Panongan. Tanah yang di permasalahin perbatasan dengan tanah saksi.
Saat ini tanah sakai Dulhari sudah di jual ke PT. Saksi Dulhari sudah pindah ke Jambe.
Batas tanah saat ini saksi tidak tau. Kalau dulu tau semua karna perbatasan dan tiap. Hari di lewati.
Kuasa hukum penggugat Ranu hendani SH, Kami sebagai penggugat tidak merasa menjual obyek tanah tersebut ke siapapun.
Ketika klaen kami mau meningkatkan kepemilikan dari tanah warisan Jasir bin abah tiba tiba sudah ada SHGB atas nama PT Semangat bangun persada /PT Citra Raya.
Tahun 2024 ketika mengajukan SHGB ke bpn melalui team sufayer / Dhiky Hartono ternyata sudah ada no SHGB atas nama PT bangung persada ujar Rany kepada awak media.
Ahli waris belum pernah menjual tanah ke siapapun.
Tetapi tanah diklaem oleh Daman atas dasar Girik no 388 Girik yang sebenarnya di atas tanah tersebut no 890. Percil 46. Desa Panongan Rt 03/01
Tergugat 1 Daman warga Serdang wetan kecamatan Legok /abang alm Kasir bin Aba tergugat 2 Kepala Desa Panongan saat kepala Desa di jabar Suhendi.
Tergugat 3 PT Bangun persada/citra raya. tergugat 4 BPN, Turut tergugat 1 Kecamatan Panongan.
Kami masih menguasai surat tanah berbentuk Girik leter C no 890 luas tanah 2250m. Surat keterangan tanah SKT no 594/323/VII/SK Ds. Png/2016.
Yang masih tercatat di buku Desa/ Ipda sampai saat ini pajak tanah masih di bayar oleh wan sugandi anak dari ahli waris jasir bin Aba ujar Ranu Hamdani SH.
(Play)










