Terduga HF ini melakukan kekerasan terhadap korbannya istrinya sendiri,
Tigaraksa, postbanten
HF (33) di tangkap Polresta Tangerang Kab, polda Banten, di bekuk oleh anggota Polres saat melawan. Kini HF di giring kekantor Polres Tigaraksa Polda Banten,dengan tuduhan KDRT yang saat ini masih ditahan.
Terduga HF ini melakukan kekerasan terhadap korbannya istrinya sendiri, HF di tahan atas dasar pengaduan sang-istrinya yang cantik, Sodong Kec, Tigaraksa,Banten rabu (26/01)
Polisi belum lama buruh Hf pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya MRA di Sodong Village, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 25 Januari 2022.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat ini pelaku HF sudah ditetapkan sebagai tersangka usai membacok sang istri MRA.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Tigaraksa,” katanya, Selasa (25/1).
sopir angkot dan kernet perkosa penumpangnya di hadiahi timah panah oleh buseer. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Zain, pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca juga anggota dewan kdrt terhadap istrinya masih dalam penyelidikan.
“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Zain mengimbau kepada para pria agar dapat menyayangi istri di rumah. Menurutnya, ini pelajaran bagi suami agar tidak melakukan kekerasan terhadap istri.
Arfaiz / henry/postb