Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, modus yang dilakukan keduanya
Jakarta, postbanten
Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan terancam hukuman selama delapan tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penyekapan, jakarta, selasa, (25/01).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, modus yang dilakukan keduanya adalah dengan melibatkan orang ketiga yakni Ani untuk menjemput korban
“Dari kediaman temannya pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu. Saat perjalanan, Ani tidak mengarahkan laju kendaraan ke arah Graha Raya. Namun justru membelokkan menuju arah Perumahan Ciledug Indah II.”{, katanya Kombes Pol Endra Zulpan
Kata Kombes Pol Endra Zulpan, Sesampainya di Perumahan Ciledug Indah II, Ani lantas menyerahkan korban kepada kedua pelaku. Walhasil, FT pun emosi dan langsung memaki korban.
supriyadi/postb