Terdakwa Mardani Maming tetap mengikuti sidang secara virtual di gedung KPK
Jakarta – postbanten.net
KPK, telah mempersiapkan 6 saksi yang di duga ada kaitannya terdakwa Maming, matan Bupati Tananh Bumbu.
Apabila 6 saksi bisa menambah keberatan saksi untuk sidsng Maming itu.
“Maming sudah sidang lanjutan ini agar dapat pihak hakim bisa menentuhkan matan Bapati Maming”, kata PJU Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menurut PJU, juga menghadirkan enam orang saksi dengan terdakwa korupsi Mardani H Maming atau Mardani Maming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis 17 November 2022.
Baca juga : Seorang Wartawan Dipolisikan Pengusaha Galian C Setelah Meliput Demo
Terdakwa Mardani Maming tetap mengikuti sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta.Enam orang saksi terdiri dari Bambang Setiawan (mantan Komisaris PT Prolindo Cipta Nusantara 2010-2015),
Mulyadi (PNS Pemkab Tanah Bumbu), dan Eko Handoyo (PNS sekretariat BPKAD dan eks staf seksi Bimbingan Pertambangan Tanah Bumbu).
Kemudian, Abdul Haris (penanggung jawab pembangunan pelabuhan dan operasional PT Angsana Terminal Utama), dikutip tempo.co
Gunawan Hardjito (Kabid Pertambangan Mineral Batubara Dinas ESDM Kalsel), dan Bambang Herwadi (eks seksi Bimbingan Pertambangan Pemkab Tanah Bumbu).
Abdul Haris bekerja di PT PCN pada Juli 2012 – Juni 2022.
Ia mendengar dari eks Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soeto, bahwa Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima pembagian Rp 10 ribu per metrik ton batu bara.
Abdul Haris tahu ada akta perubahan kepemilikan pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik PT PCN dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) pada 2012.
“PT TSP kepemilikannya di pak bupati, itu keterangan dari pak Henry.
Pernah disampaikan untuk yang merefleksikan 30 persen itu 10 ribu per metrik ton untuk bupati. Saat itu produksi baru bara 150 ribu ton per bulan.
Henry Seotio mengatakan untuk bupati Tanah Bumbu. Mau untung berapa, rugi berapa, 10 ribu ke bupati,” kata Abdul Haris di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Deni / yati / postb