Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun

Jakarta, postbanten
Tidak menyangka hidup orang, tetapi hidup itu karena kita yang mengatur hidup, senin (13/02) di jakarta selatan di sidang penetapan.
Tetapi ini menjadi sejarah hidup seorang ibu dari anak yang rencana membunuh anak orang lain dan di besarkan dengan dan timang-timang mati juga di palu hakim.
Seorang ibu, seharusnya berjiwa dalam dan penuh kasih, kini PC di hukum 20 tahun penjara.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta mengatakan bahwa PC telah terbukti, bahwa seorang ibu telah berencana.
“Penetapan hakim dengan penuh bukti-bukti, dan di tetapkan 20 tahun penjara, itu sudah wajar”, katanya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. dikutip antara.com
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.