Tepat di Hari Raya Idul Fitri, penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat

Jakarta, postbanten.net
Ridho Rhoma dibebaskan dari tahanan di lapas Cipinang, Jakarta Timur , karena ia sudah mendapatkan potongan tahan dapat remisi, dari rutan di mana ia ditahan. rabu (04/05)
Kini Ridho Rhoma sudah lepas, dan kini ia juga sudah mulai hirup udara segar, dan bebas dari tahanan, remisi juga belum seratus persen bebas, masih dalam pengawasan pihak lapas.
“Selama ia keluar dari lapas pada tanggal (2/05) senin di wajibkan lapor 1 sekali dalam 1 minggu ia lapor pada lapas Cipinang, Jakarta Timur “, katanya
Tepat di Hari Raya Idul Fitri, penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat, namun ke depannya dia tetap harus menjalani wajib lapor.
Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.
Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. dikutip antara.com
“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur,
Yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin.
Kata Teman Ridho, dusman ia selama dalam tahanan ia benar-benar baik di lapas. Ia Sholat rajin, ia baca quran juga rajin, “ia sering menyayikan lagu-lagu merdu bersama kami”, katanya Dusman.
henry/netty/postb