Tahap Dua Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Jpu Kejaksaan Negri Tangerang
Posbanten.net
Balaraja – Unit Reskrim Polsek Balaraja Melaksanakan Tahap Dua Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Senjata Penikam Sajam Jenis Pedang kekejaksaan Negri Tangerang,” Kamis (28/7/2022)
Kegiatan Tahap dua Atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan Setelah Kasus Pidana Undang-Undang Darurat (Sajam) dinyatakan Berkas Telah Lengkap Oleh Kejaksaan Negri Tangerang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejasaan Negri Tangerang.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin langsung Kateam Unit II Reskrim Polsek Balaraja Aiptu Jajang Suhendar didampingi Bripka M. Ajat Sudrajat diterima Oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) David
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., Mengatakan Kepada Kasie Humas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Nurochyat., Kegiatan Tahap Dua Team II (dua) Unit Reskrim Polsek Balaraja Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum (Jpu) di Kejaksaan Negei Tangerang dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa.
*Yudha Hermawan* Menambahkan Tersangka Berserta Barang Bukti yang diserahkan kepada Kejasaan Negri Tangeran Berinisial (A) Als (M) disangkakan Terhadap Tersangka Sebagaimana dimaksud dalam Dirumuskan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 362 KUHPidana.”Tutup. Yudha Hermawan” (BidHum Polsek Balaraja)
Dedy/posbant