IFRAME SYNC

TAHANAN LAPAS TANGERANG KENDALIKAN PEREDARAN SABU SABU NASIONAL.


Tangerang, postbanten.net

HEBOH Narkob masuk Lapas. Bukan pertama kali Lapas Tangerang kebobolan Kemasukan Narkoba dari Luar.

Bahkan pegawai Lapas turut serta masuknya narkoba ke dalam penjara. Salah satu petugas Lapas yang turut memasukan narkotika ke dalam lapas sudah di putus hukuman sangat tinggi oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Bahkan belum lama ini juga ada 2 petugas lapa yang di sidangkan kasus penyelundupan Narkotika ke dalam lapas juga sudah selesai dan menjalani hukuman.

Modus mereka memakai Tameng atau tahanan yang di percaya pegawai lapas. Tidak sedikit tahanan yang di sidangkan kembali Karna masih bisa menyelundupkan narkotika ke dalam penjara dan disidang kembali oleh Jaksa penuntut umum.

Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Tangerang, Helmy Halim jug pemilik media Koran Tangerang Raya menyayangkan dengan adanya napi kelas kelas 1 Lapas Tangerang yang mengendalikan pengiriman sabu cair seberat 2 kg yang berhasil diungkap mabes Polri.

” Kinerja Kalapas harus dipertayakan, ini ada napi bisa mengendalikan pengiriman sabu. Artinya longgar penggunaan alat komunikasi ( Handphone), ” kata Helmy saat dimintai komentarnya, usai acara Buka Puasa Bersama di Kantor LAN Kota Tangerang di Cikokol Tangerang, Kamis (6/4/2023).

Untuk memangkas peredaran narkotika, Helmy juga menyatakan, kedepan pihak kepolisian atau BNN, harus lebih mengikut sertakan para penggiat anti narkotika.

” Perlu adanya satgas penggiat anti narkotika yang dibentuk dan bekerja secara profesioanal ditempatkan setiap Lapas yang ada di Tangerang, kalau perlu menyamar sebagai napi, dan LAN Kota Tangerang siap membantu itu, ” tegas Helmy.

Seperti diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya pengiriman sabu-sabu dalam bentuk cairan seberat 2 kilogram. Pengiriman narkotika itu dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, awalnya Subdit 4 Dittipidnarkoba menerima adanya pengiriman sabu dari Batam menuju Depok. Informasi ini diterima pada 27 Maret 2023.

Mukti menyebut sabu cair disimpan dalam 9 buah botol berwarna bening. Dalam hal ini, Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai Batam.

“Dari hasil interogasi terhadap Sari Andriyani, yang bersangkutan menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol,” kata Mukti di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/4).

Mukti menyebut tersangka Sari mencairkan sabu di apartemennya di Nagoya, Batam. Adapun perintah ini digerakkan oleh Muldani alias Dani, napi Lapas Tangerang.

“Yang dilakukan tersangka di sebuah apartemen di daerah Nagoya, Batam, dengan arahan dari Muldani alias Dani (Lapas Kelas I Tangerang).

Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok,” katanya.

Mukti menyebut 2 kilogram sabu lainnya telah diterima oleh penerima. Akhirnya pada kontrakan Sari, penyidik menyita bahan kimia cair hingga stoples labu kaca.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati oleh tersangka Sari Andriyani, ditemukan antara lain bahan-bahan kimia cair di dalam jerigen plastik berupa acetone (prekursor), asam sulfat (prekursor).

Asam asetat, metanol, alkohol, gelas elemeyer berbagai ukuran, stoples labu kaca, kondensor kaca, tabung ukur kaca dan plastik, corong, botol-botol plastik.

Timbangan elektronik dan magic com, di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland-lab, yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” katanya.

Lebih lanjut, Sari mengaku bahwa bahan-bahan kimia dan barang-barang yang ditemukan di kontrakan tersebut merupakan kiriman dari Muldani alias Dani.

Tersangka Sari juga menjelaskan bahwa masih ada bahan kimia methanol dan beberapa peralatan yang tersimpan di Apartemen Nagoya Mansion di Batam.

Dalam kesempatan ini, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap total 14.858 gram sabu berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” katanya.

arfaiz / postbant

Berita Terkait

Top
.