IFRAME SYNC

Nyawa 2 orang pengendara Honda beat di tabrak Pajero hanya di ganti hukuman 3 bulan tidak harus dijalani.


Tangerang, postbanten.net

Pecah tangis di ruang sidang 2 pengadilan Negeri Tangerang membuat haru suasana
Persidangan kasus Pajero nabrak 2 gadis meninggal di tempat, jumat (01/09).

Mendengar putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menguatkan tuntutan Jaksa 3 bulan tidak harus menjalani hukuman membuat ke 2 orang tua.

Korban maesel dan yopitasari langsung jatuh terkulai dari kursi duduk ruang sidang pengadilan negeri Tangerang Kamis 29 Agustus 2023.

Ibu Alm Yopitasari pun akirny di gotong keluarga ta keluar ruang sidang Karna tidak kuat menerima beban yang di derira salam 4 bulan kasus ini berjalan.

Buat apa ada persidangan kalau jaksa sama hakim sudah main sandiwara dalam kasus ini. Anak saya sudah meninggal kok pelakunya tidak di hukum.

Ingat kalian semua,” tuhan yang akan menghukum kalian yang tidak punya hati nurani,

Kalian permainkan hukum, kalian tertawa di atas penderitaan saya, anak saya sudah tidak akan kembali lagi, anak saya di tabrak terbujur kaku dengan bantah tulang sekujur badanya.

Kalian tidak merasakan penderitaan anak saya. Kalian masih salahkan anak saya yang sudah menjadi korban dan sudaheninggal triak ibu alm Yopitasari terkulai di lantai pengadilan negeri Tangerang.

Kalian sadis tidak punya perikemanusiaan. Kalian mencari uang aji mumpung di atas penderitaan anak saya yang sudah meninggal.

Ingat hukum tuhan akan menunggu ulah kalian maki ibu Yopitasari sambil memeluk Poto alm Yopitasari.

Sedangkan mama alm Maesel hanya duduk terkulai dan menangis. Karna tidak kuat menerima beban yang iya bawa. Misael anak pertama dari 3 saudara. Adek alm membantu mamanya justru ikut menangis.

Begitu teman teman alm maisel dan yopitasari.

“Kami ikut ke sini pengen dengar hukuman Alfredo Tanjaya yang menabrak maesel dan yopita meninggal. Ternyata hukum itu seperti ini”, ujar gadis ini sambil mewek menyeka air matanya.

Menurut Gadis, Karena di anggap mengganggu persidangan lainya. Ke dua orang tua korban di evakuasi PKI kursi roda supaya meninggalkan gedung sidang pengadilan negeri Tangerang.

Sesampai di lantai bawah ke dua orang tua alm masih tidak terima ketikan palu hakim yang di anggap tidak adil.

Keadilan hanya milik orang yang punya duit ujarnya. Buat apa ada sidang kalau hasilnya seperti ini timpal keluarga alm Yopitasari.

Tidak ada keadilan 2 nyawa buat apa di tuntut di sidang ujar keluarga yopita, Bebasin aja ga cape cape di adilin klau cuma di hukum 3 bulan juga tidak wajib menjalani hukumn.

Kasus sudah berjalan 4 bulan ujarnya. dituntut jaksa Tomy cuma, Bagus sekalian aja di lepas jangan di sidangkan.

Dipersidangan hanya bikin sakit hati. Jaksa dan hakim tidak punya hati nurani ujar Bonar Haloho paman alm Yopitasari Simangunsong.

Cahyo teman korban mengatakan hukum di negara ini sudah hancur Karna bisa di beli. 2 nyawa hanya di tukar hukuman 3 bulan dan tidak harus menjalani hukuman.

Kami teman teman korban mendukung tegaknya ke Adilan. Ternyata pengadilan negeri Tangerang sudah tidak ada ke Adilan buat orang yang tidak mampu. Ini korban kok malah di salahin sebagai penyebab terjadinya kecelakaan.

Bukan Pelaku yang nabrak di salahkan di hukum. hakim Tangerang ini sungguh aneh ujar cahyono.

Sihaan SH kuasa hukum keluarga alm Yopitasari Simangunsong mengatakan. Jaksa dan majelis hakim sudah tidak punya hati nurani lagi.

“Sudah tidak bisa melihat KUHP, hatinya sudah mati, 2 nyawa cuma di hukum 3 bulan tidak harus.menjalani hukuman. Dimana ke Adilan”, ujar Sihaan.

Dari awal sidang saya sudah menduga kalau kasus ini akan di plintir oleh jaksa dan hakim. Saksi saja yang di hadirkan teman terdakwa.

Harusnya keluarga korban dulu biar ketemu kronologis arah alur perkara. Karna.orang tua korban yang kehilangan anak anaknya. Bukan temenya yang satu mobil ujar Siahaan.

Yang jelas hakim pengadilan negeri Tangerang ini sudah mati suri. Tidak bisa lagi melihat perkara dengan akal sehat.

Buat apa di sidangkan kalau hanya di tuntut 3 bulan dan putusan hakim 3 bulan tidak harus menjalani hukuman. Apakah ini yang di bilang ke Adilan.

Di mana ke adilanya ujar Siahaan. Bobrok sudah hukum kita di negri ini kalau jaksa dan hakim sebagai penegak hukum tidak bisa memayungi korban.

Justru yang di payungi di Ayomi pelaku (terdakwa), Boleh lah si teedakwa Alfredo Tanjaya sopir Pajero yang sudah merenggut 2 nyawa sekaligus tertawa sepuasnya.

Tetapi tuhan tidak tidur tuhan maha tau. Hukum dunia bisa di beli, hukum akhirat akan di jalani (amin)

Arfaiz / poatb

Berita Terkait

Top
.