SOSIALISASI PERDA NOMOR 2 TAHUN 2016,BERSAMA WAKIL KETUA DPRD PROPINSI BANTEN
Tangerang kab, postbanten
Pada hari minggu, tanggal 5 Desember 2021,telah di laksanakan sosialisasi perda nomor 2 tahun 2016,tentang umkm dan koperasi, bersama wakil ketua DPRD propinsi banten, Barhum Hs, S.Ip,,M.Ip, di gedung serbaguna kecamatan sepatan, yg di hadiri oleh, camat sepatan, ketua paseba, jembar, dengan Narasumber Hartanto SE, ketua DPD aqurindo banten, “ujar komarudin
Walaupun sedikit lambat waktu karena hujan, alhamdulilah pelaksaan sosialisasi berjalan dengan baik dan sukses, ” Ujar komarudin
Didalam pidato nya wakil ketua DPRD Provinsi Banten menekankan bahwa, semua kegiatan harus tau dan paham stuktur dan landasanya, seperti tujuan arah usaha kita, kalo sudah jelas, dan paham di urus NIB nya, sehingga usaha ibu bapak terdaftar di pemerintah,”ujar barhum
Dan lagi usaha kita harus mempunyai pondasi yg kokoh, sehingga tidak mudah goyah dan terstruktur, jangan nyalahin pemerintah mulu, tapi arahan dan acuanya ga di ikuti” Ujarnya
Disisi lain Hartanto SE, menekankan kepada semua pelaku UMKM dan koperasi untuk mengurus nomor induk berusaha(NIB) nya, sehingga usahanya terdapat, jangan hanya usaha legalitas nya ga di urus, pemerintah sangat sulit untuk mendeteksi usaha kita,” ujarnya
Ayo kita harus menjadi pelaku, jangan hanya jadi penonton, kalo mau sukses, kesuksesan di masa depan tergantung bagai mana hari ini kita menanamnya, “ujar Hartanto SE, di akhir mengisi sosialisasi,perda nomor 2 tahun 2021 sebagai nara sumber.
Saniman tato/postbant