RATU PENGACARA NATALIA RUSLI TERANCAM 4 TAHUN PENJARA SETATUSNYA NAIK MEMJADO TERDAKWA.
Jakarta, postbanten.net
Dengan tangan di borgol Ratu pengacara Natalia Rusli kasusnya di tingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa.
Di glandang polisi ke kejaksaan memakai baju oranye dan tangan di kasih gelang setenlist. (Borgol)
Hari ini berkas perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan RATU pengcara Natalia Rusli dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa penuntut umum.
Tersangka saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan berubah setatus bukan tersa gak lagi. Menjadi terdakwa Karna sudah di serahkan dari polisi tersangka ke kejaksaan me jadi terdakwa.
“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi terdakwa dan tahanan titipan jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kamis (30/3/2023).
pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka Natalia Rusli dibawa polisi menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nampak Natalia Rusli mengenakan pakaian oranye ketika turun dari mobil terlihat kedua tanganya di borgol.
Tidak seperti biasanya ketika Rilis polres Natalia Rusli terlihat melenggang dengan baju oranye bebas dan tangan bebas tidak di borgol.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Natalia Rusli telah melakukan rangkaian pemeriksann kesehetan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.
“Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggungjawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan,” paparnya.
RATU pengacara bodong Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya.
Ia terbukti menggelapkan uang senilai Rp 45 juta dari korbanya yang me jadi korban simpan pinjam koprasi (KSP) Indosurya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya.
Juniver Girsang di buktikan dalam Poto Natalia Rusli dan Juniver Girsang membuat korbanya makin percaya.
“Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Dengan Tangan Diborgol, Natalia Rusli Diserahkan Polres Jakbar ke Kejaksaan
Kamis, 30 Maret 2023 18:55 WIB.
Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Dalam perkara ini, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mengusahakan untuk mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya dalam bentuk aset.