Perusahaan dan Pemda juga harus melakukan pembayaran THR pada pehawai di mana ia di tugaskan
Jakarta, postbanten.net
Tenaga kerja baik dari perusahaan maupun perintah harus di berikan penambahan gaji sesuai masa kerja atau sekurang-kurangnya 1 bulan gaji. jumat (08/04)
Jika yang tidak bayar THR maka perusahaan akan di kenakan sangsi berat oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida Fayziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022”, katanya Menaker Ida Fauziyah dikutip antara.com
Kata Ida, Pemda juga harus melakukan pembayaran THR pada pehawai di mana ia di tugaskan, “Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
henry/deny/postn