Nikita hadir didampingi oleh pengacaranya, Fachmi Bachmid, dan telah membuat laporan ke propam
Jakarta, postbanten.net
Pelaporan yang di lakukan oleh pihak Nikata melalui kuasa hukum, membuat polres kota sarang.
Aduan seorang terlapor masih dalam proses hukum, kok bisa Nikita melaporkan perlindungan hukum
Sedangkan terlapor dalam proses hukum, apakah ini diduga permaian Nikita, untuk membatalkab penyelidik. Dikutip detikNews.com
Seharusnya, setelah di tetapkan pengadilan negeri, di tanya apakah saudara naik banding, begitu sebenarnya.
Menurut Nikita Mirzani mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam atas dugaan kriminalisasi.
Polri menilai tak jadi masalah dengan aduan Nikita Mirzani itu.
“Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar, prosedurnya ada,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Gatot mengatakan tak masalah Nikita membuat aduan ke Propam Polri. Tentunya laporan itu akan didalami dan dipelajari.
Kalaupun dia mau lapor, nggak masalah juga, nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam,” katanya.
Nikita Mirzani menyebut penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tak profesional dalam menangani sebuah perkara yang melibatkan dirinya sebagai terlapor.
Nikita mengadukan hal tersebut ke Propam Polri.
Nikita hadir didampingi oleh pengacaranya, Fachmi Bachmid, dan telah membuat laporan tersebut pada siang ini, Rabu (22/6).
Laporan tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bag yanduan.
“Jadi Nikita minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan.
Intinya seperti itu. Materinya seperti apa, ada sekitar sembilan halaman, tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fachmi kepada wartawan, Rabu (22/6).
Fachmi tak mau menyebut siapa anggota kepolisian yang diadukan ke Propam.
Namun, di surat pengaduan tersebut, tertera bahwa Nikita Mirzani mengadukan soal permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
Atas dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito.
Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah adukan.
Siapa yang kita laporkan, itu menjadi urusannya pihak Propam.
Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri.
Tadi Divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti pengaduan,” katanya.
Gds/Henry/Netty/postb