IFRAME SYNC

Masa tahanan Ferdy Sambo bersama Dkk di perpanjang sampai bulan Maret 2023 mendatang.


Jakarta, postbanten.net

Masa tahan Ferdy sambo bersama Dkk tadi siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di perpanjang.

Karena untuk masa tahan yang di lakukan oleh pihak Tahanan terdakwa, di pepanjang karena sidang masih menunggu tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

Sebelum masanya tahanan berakhir, maka pihak Pengadilan Negeri di perpanjang terlebih dahulu.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo diperpanjang

Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, dikutip antara.com

Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

henri / postb

Berita Terkait

Top
.