IFRAME SYNC

Karena yang melakukan kejahatan sudah ia rencanakan, ini sudah termasuk pidana.


Jakarta, postbanten

Setiap yang melakukan kejahatan harus di proses hukum, karena meniaya seseorang dengan kekerasan sudah di rencanakan oleh pelaku. jumat (24/02)

Karena yang melakukan kejahatan sudah ia rencanakan, ini sudah termasuk pidana.

“Kami minta pada aparat hukum yang menyelakai penganiaya terhadap anak penjabat harus di proses hukum”, katanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

Menurut Mahfud tidak ada katanya damai, harus di proses hukum.

Mahfud mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus diproses secara hukum.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” kata Mahfud dalam salah satu unggahan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif.

henri / postba

Berita Terkait

Top
.