Hakin, menetapkan hukuman berdasarkan barang bukti, seuai udang-undang korupsi
Jakarta, postbanten
Setelah di Vonis oleh Hakim Ketua sidang, dan di tetapkan oleh tersangka kasus suap, akhir sekarang sudah sah menjalani hukuman, dan resmi penghuni rutan. Selasa (30/11).
Hakin, menetapkan hukuman berdasarkan barang bukti, seuai udang-undang korupsi. Gubernur Sulses non aktifkan Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjarah oleh hakim tipikor.
Dalam Sidang perkara penerimaan suap dan gratifikasi, dan atas hukuman itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan majelis hakim dan saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, dikutip antara.
henry/postb