mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dari total beberapa orang yang memegang tanah HGU seluas 350 sekian hektar, mereka mengumpulkan uang dengan besaran yang berbeda.


Kalbar, postbanten.net

Satgas Mafia Tanah Harus Tegas” Tak Usah Takut Beking Dari Mafia Tanah Desa Simojayan

Polemik di Masyarakat Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang tentang status kepemilikan tanah HGU (Hak Guna Usaha) ke SHM (Sertifikat Hak Milik) Menimbulkan Pro dan Kontra.

Beberapa minggu terakhir, ada laporan dari warga Desa Simojayan terkait beberapa oknum yang mengukur lahan garapan tersebut dengan alibi membantu pelepasan lahan HGU menjadi SHM.

Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa ia mendapat undangan tertulis dari kelompok yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan Kepala Desa Simojayan.

Undangan tersebut terkait proses pelepasan tanah HGU yang dilakukan oleh oknum yang datang ke Desa Simojayan dengan modus akan membantu masyarakat.

Namun, narasumber tersebut menyampaikan bahwa proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh oknum tersebut membutuhkan biaya.

“Dari total beberapa orang yang memegang tanah HGU seluas 350 sekian hektar, mereka mengumpulkan uang dengan besaran yang berbeda. Ada yang membayar Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000,- hingga Rp. 200.000,- per petak tergantung dari luasan lahan yang dimiliki. Per petaknya memiliki luas 15 m x 24 m”, katanya dr. Bernard BB Sagian, SH. MH Aktivis.

Pelepasan lahan HGU sebenarnya hanya bisa dilakukan oleh pemilik lahan, yakni oleh negara, karena lahan tersebut ialah lahan milik negara.

Penyerahan sekaligus penetapan status kepemilikan tanah dari HGU ke SHM ini seharusnya dilakukan melalui program Reforma Agraria yakni melalui kegiatan redistribusi tanah.

Pelepasan tanah yang disertai dengan kompensasi atau ganti rugi juga menyalahi aturan.

Pelepasan tanah yang dimaksud dalam Reforma Agraria (RA) adalah pelepasan lahan oleh negara kepada masyarakat dan bersifat hibah.

Karenanya, jika ada nominal yang muncul dalam proses itu dianggap ILEGAL.

Jika lahan tersebut masih berstatus HGU, maka alih kepemilikan lahan HGU menjadi hak milik tidak bisa dilakukan.

Kecuali Hak Guna Usahanya sudah dihapus sesuai dengan Pasal 34 UUPA

Menurut

dr. Bernard BB Sagian, SH. MH Aktivis, Program sertifikasi tanah sendiri sesuai dengan arahan Presiden Jokowi melalui ,Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria, yang ingin memperbaiki keadilan dalam bidang ekonomi, terutama dalam penguasaan tanah.

“Ada dua program Reforma Agraria, Pertama, serifikasi kepemilikan tanah masyarakat atau PTSL yang ditargetkan seluruh tanah milik masyarakat di Indonesia sudah tersertifikasi di tahun 2025”, katanya.

Kedua, pemberian tanah kepada rakyat terutama tanah HGU yang terlantar.

Dahulu tanah HGU tersebut dikuasai oleh PTPN, yang kemudian izin HGUnya sudah tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2014.

Menurut Bambang, SH, Kelompok masyarakat yang pada saat itu mengaku memperjuangkan ekonomi masyarakat seringkali meminta uang kepada masyarakat yang mengelola tanah sengketa tersebut dengan total milyaran rupiah, dengan alibi akan diuruskan sertifikat ke Jakarta.

Padahal kelompok itu merupakan preman yang sering melakukan pungli ke masyarakat beserta Timnya.

Karena banyak menyalahi aturan hukum dengan jalan memaksakan kehendak.

Se-afdeling Desa Kalibakar Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang total ada 2500 hektar bisa lebih.

Sebenarnya, di wilayah Kabupaten Malang tidak ada program Reforma Agraria.

“Penyampaian Pak jokowi pada saat rapat di istana merdeka pada tanggal 6 Februari 2022 kemarin dijadikan bahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, ujarnya Bambang.

Kelompok menakut-nakuti masyarakat, modusnya pendataan kembali, pengukuran tanah, maupun pura-pura akan diambil alih oleh pemerintah. Tujuannya hanya untuk mencari keuntungan sendiri.

Kerugian masyarakat diduga dengan total puluhan milyar rupiah mulai di Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading,Desa Pal Daplang, Desa Kepatihan dan Desa Kalibakar Kecamatan Tirtoyudo dan Desa Sumbernggesing Kecamatan Dampit yang terbagi atas afdeling PTPN XII Kalibakar adapun Nilai pungli per Desa berbeda-beda tergantung luas tanahnya

Tanah banyak yang dijual oleh kelompok dengan mengatasnamakan masyarakat, namun masyarakat sekitar malah banyak yang tidak dapat, namun kelompok mengklaim bahwa kelompok berjuang Sesuai statement Presiden, masyarakat meminta dibagi rata.

Jika ada kas Desa terkait itu, itu hanyalah akal-akalan kelompok yang merupakan mafia tanah.

Karena ini merupakan kasus mafia tanah, maka saya EKO SUSIANTO meminta semua yang terlibat harus ditangkap demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai Undang-Undang untuk menjaga harkat dan martabat.

Kami memohon kepada Kemenkopolhukam dan Tim Saber Pungli agar menindak Ketua Kelompok di masing-masing Desa, yang sudah merugikan masyarakat hingga total puluhan milyar rupiah dengan mengatasnamakan program pemerintah.

Hendaknya Kapolri harus memerintahkan Timnya untuk turun sendiri menyelesaikan kasus ini.

Kejaksaan harus tegas dan tidak tebang pilih harus ada sosialisasi dari Polres, Kodim, dan Kejaksaan serta BPN harus memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum per daerah.

Kemendagri harus menindak tegas oknum PNS ataupun perangkat Desa, hingga PNS tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

KPK harus menindak lanjuti kasus ini karena masuk kategori mafia tanah.

Sumber : LSM Gakorpan

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f