mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bahwa untuk membuktikan surat pelapor itu asli harus menujukan girik asli atau sertifikat asli


Tangerang, postbanten.net

“Sebenarnya itu kan aneh, bahwa Ahli yang di BAP oleh penyidik justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Itulah Puji Tuhan, ahli ini tergerak hati nuraninya, dan hari ini memberikan pendapatnya,” Kata Tomson, SH, MH dari Dosen UI.

Bahwa untuk membuktikan surat pelapor itu asli harus menujukan girik asli atau sertifikat asli, yang belum di pecahkan oleh ahli waris.

Menurut Saya, Kata Tomson, bahwa untuk membuktian surat dari pelapor harus membawa surat asli.

“Jika tidak, harus ada tim ahli dari BPN/ATR yang menerbitkan surat Girik atau Sertifikat”, katanya Tomson

Menurut Tomson, Untuk sidang yang akan datang, penasehat hukum terdakwa mengatakan berencana menghadirkan ahli pertanahan dari BPN yang menerbitkan sertipikat asli milik Joko Sukamtono.

“Kami berencana untuk menghadirkan ahli pertanahan, agar yang asli mana.

Ahli ini sangat penting karena pelapor mengaku memiliki girik yang diterbitkan tahun 1982, dimana pada saat itu girik sudah tidak boleh diterbitkan lagi oleh kementrian argaria, yang bisa di terbitkan”, katanya.

Saksi tadi Ahli dalam BAP yang seharusnya menghadirkan dalam persidangan JPU. Say sebagai kuasa hukum terdakwa inginengetahui bahasa ahli JPU.

Makany saya ngotot supaya saksi ahli di hadirkan. Tetapi JPU merasa sudah cukup. Alasan saksi ahli tidak bisa di hadirkan.

Bukti ya saya bisa hadirkan saksi ahli BAP Jaksa ujar Tomson.
Saksi ahli punya hati nurani. Kena apa saya ngotot. Karna ada pelemahan dari jaksa. Makanya jaksa ngotot Karna jaksa tidak mau menghadirkan saksi ahli BAP ini.

Surya yang di permasalahkan di keluarkan oleh kepal Desa Dames tahun 2009, surat tersebut di tanda tangani lagi oleh kades Subur tahun 2016.

Surat ini di legalisir dan di anggap palsu. Mantan kepal Desanya masih ada sampai saat ini
Beliau sakit Karna sudah tua ujar Tomson di hadapan awak media.

Menurut saksi ahli tadi,” Disini tidak ada pidana. Klau surat yg di bilang palsu tidak bisa di jadikan bukti dalam persidangan.kalau kondisi seperti ini tidak ada yang namanya membuat surat palsu dan di palsukan.

Sudah jelas bahasanya saksi ahli tadi. Jadi ada kelemahan disini dakwaan jaksa untuk me jerat Jok Sukamtono.

JPU tidak mau sidang of lanen.kami lebih senang sidang langsung. Karna sudah ada surat dari Menkum ham. Sudah di berbilehkan sidang langsung.

Saya tidak tahu apa yang di takutkan jaksa penuntut umum, Hakim sudah tegas. Supaya terdakwa bisa leluasa menyampaikan apa yang di alami.

Pelapor idria mendapat mengatakan mendapat warisan berupa girik. Diterima tahun 1982. Turunan pokok agraria tahun 1982 girik sudah tidak boleh terbit lagi. Setelah dapat girik Idris pergi ke Lampung. Ini ke bohongan.

Pada sidang yang lalu saksi mantan Lurah sudah jelasengatakan. Di buku Desa nama Idris tidak ada di dalam riwayat buku Desa. Yang ada Lajung. Sedangkan Saksi fakta hilang seperti goib.

Salah satu saksi Kenal Idris tahun 2010. Selama meninggalkan kampung 36 tahun Idris menunjuk pohon mahoni yang pelapor idris ingat besarnya hanya sebesar betis orang dewasa.

Itu pohon 36 tahun lamanya ujar Tomson Situmeang keheranan.

Batas pemilik angkasa pura hanya batas tanah terdakwa Joko Sukamtono. Bukan pohon mahoni.

Karena ada kelemahan dakwaan jaksa di saksi ahli ini makanya jaksa tidak mau menghadirkan saksi ahli dalam BAP polisi.

Arfaiz / postba

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f