IFRAME SYNC

Awalnya Adrian menjenguk bapaknya Budi Yuliansa yang di tahan oleh polres Tangerang Kabupaten.


Tangerang, postbanten.net

Andrian Kristio Putra 26 tahun korban peredaran sindikat narkotika akirnya di tuntut jaksa Achmad Suhaidi SH dan Dedi Septianto SH Kejaksaan Kabupaten Tangerang selama 18 tahun penjara denda 1m. 13 Maret 2023.

Kuasa hukum terdakwa Ahmad Abidin SH akan mengajukan pembelaan tanggal 20 Maret 2023. menurut penasehat hukum terdakwa di luar sidang. Tuntutan jaksa tidak masuk nalar.

Terdakwa tidak tahu barang tersebut narkotika. Ketika Andrian menanyakan ke Bapaknya Budi yuliansa ini barang apa.

Bapaknya menjawab sudah tak usah tau ujar Abidin. Memang benar barang tersebut pernah di titipkan di kontrakan terdakwa.

Tetapi terdakwa tidak tahu kalau itu barang berbahaya. Andrian tidak tau kalau barang yang di titipkan di kontrakanya itu barang berupa narkotika sabu sabu ujar Abidin.

Andrian itu kerjanya kuli bangunan. Andrian belum pernah tau barang yang namanya norkotia sabu sabu.

Terdakwa bekerja kuli bangunan menghidupi anak istrinya ujar penasehat hukum Andrian yang merasa kecewa dengan ntuntutan jaksa yang begitu tingginya.

Terdakwa orang koperaktif semenjak di tangkap polisi sampai persidangan. Tidak berbelit Belit, berterus terang Karna terdakwa memang tidak tahu barang yang di titipkan ke Adrian adalah barang sabu sabu.

Awalnya Adrian menjenguk bapaknya Budi Yuliansa yang di tahan oleh polres Tangerang Kabupaten. Ketika sampai polres jam besuk abis. Adrian pulang ke Klimantan.

Adrian menerima SMS dari bapaknya di suruh menyelamatkan uang 370 juta yang ada di peti brankas di bawah rumah
Kawatir kalau kena banjir. Karna sering kebanjiran.

,”Budi Yuliansa Ama ke Adrian pinjam hp Karna posisinya di dalam tahanan polisi. Dari SMS ini polisi melacak Adrian dan di kaitkan kepemilikan.

Narkotika sabu sabu 42 kilo yang pernah di titipkan ke rumah kontrakan Adrian. Budi Yuliansa sendiri saat ini sudah menjalani hukuman dengan vonis seumur hidup. Karna jaksa menuntut mati.

Jaksa penuntut umum Achmad Suhaidi SH dalam tuntutanya mengurai Kejadian. Pada hari Minggu 19 Juni 2022 bertempat di rumah kontrakan jalan Mega timur gang ekspedisi Desa Mega timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kuburaya Barat.

Atau tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuburaya Barat sebagai mana pasal 84 ayat (2) KUHP
Yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal.

Terdakwa terbukti sebagai orang yang melakukan perbuatan sebagai mana dalam Dakwaan melnggar pasal 114 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Satu buah Dus bertulisan Great Wall berisikan 2 tas ransel masing masing berisi 10 bungkus plastik bertuliskan DAGUANYIN warna Gold berisikan.

Narkotika jenis sabu sabu dan satu buah Dus bertulisan Trout berisikan 2 buah tas Ransel berisikan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu berat 42.148.55kilo gram.

Terdakwa Andrian Kristo putra bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual.

Menjual,membeli,menerim,menjadi perantara,dalam jual beli,atau menyerahkan narkotika golongan1 bukan tanaman.

Mendengar tuntutan jaksa selama 18.tahun terdakwa terlihat hanya bisawnunduk dari monitor TV yang ada di ruang sidang pengadilan negeri Tangerang. Saya akan mengajukan pembelaan pak hakim ujar Andrian.

Arfaiz / postb

Berita Terkait

Top
.