Awalnya Adrian menjenguk bapaknya Budi Yuliansa yang di tahan oleh polres Tangerang Kabupaten.
Tangerang, postbanten.net
Andrian Kristio Putra 26 tahun korban peredaran sindikat narkotika akirnya di tuntut jaksa Achmad Suhaidi SH dan Dedi Septianto SH Kejaksaan Kabupaten Tangerang selama 18 tahun penjara denda 1m. 13 Maret 2023.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Abidin SH akan mengajukan pembelaan tanggal 20 Maret 2023. menurut penasehat hukum terdakwa di luar sidang. Tuntutan jaksa tidak masuk nalar.
Terdakwa tidak tahu barang tersebut narkotika. Ketika Andrian menanyakan ke Bapaknya Budi yuliansa ini barang apa.
Bapaknya menjawab sudah tak usah tau ujar Abidin. Memang benar barang tersebut pernah di titipkan di kontrakan terdakwa.
Tetapi terdakwa tidak tahu kalau itu barang berbahaya. Andrian tidak tau kalau barang yang di titipkan di kontrakanya itu barang berupa narkotika sabu sabu ujar Abidin.
Andrian itu kerjanya kuli bangunan. Andrian belum pernah tau barang yang namanya norkotia sabu sabu.
Terdakwa bekerja kuli bangunan menghidupi anak istrinya ujar penasehat hukum Andrian yang merasa kecewa dengan ntuntutan jaksa yang begitu tingginya.
Terdakwa orang koperaktif semenjak di tangkap polisi sampai persidangan. Tidak berbelit Belit, berterus terang Karna terdakwa memang tidak tahu barang yang di titipkan ke Adrian adalah barang sabu sabu.
Awalnya Adrian menjenguk bapaknya Budi Yuliansa yang di tahan oleh polres Tangerang Kabupaten. Ketika sampai polres jam besuk abis. Adrian pulang ke Klimantan.
Adrian menerima SMS dari bapaknya di suruh menyelamatkan uang 370 juta yang ada di peti brankas di bawah rumah
Kawatir kalau kena banjir. Karna sering kebanjiran.
,”Budi Yuliansa Ama ke Adrian pinjam hp Karna posisinya di dalam tahanan polisi. Dari SMS ini polisi melacak Adrian dan di kaitkan kepemilikan.