IFRAME SYNC

Amankan Lahan 45 Hekter, Rudi Samin Pagar Lahan Kampung Serap


Posbanten.net

Depok – Upaya pengamanan aset lahan seluas 45 Hekter, keluarga almarhum HM Samin memagar lahan yang berlokasi di kampung serap Kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok,
Senin (15/8/22)

Hasil pantauan PosBanten di lokasi tampak Rudi Samin ahli waris HM Samin dengan beberapa pekerja sedang memasang pagar Pembatas .

Kepada wartawan Rudi menuturkan ,” hari ini kami akan memagar lokasi lahan milik Ahli waris almarhum HM Samin seluas 45 Hektar,” Tutur Rudi.

Rudi mengungkapkan,” perlu di pertegas lagi bahwa PK MA RI reg no. 588/pdt / 2002 dilakukan perlawanan atau di gugat kembali oleh Pihak menkominfo dengan pititum untuk membatalkan putusan PK reg no. 588/pdt/2002 gugatan antar menkominfo melawan Ahli waris Rudi Hm Samin dan Gugatan menkominfo dengan putusan DI TOLAK dan memenangkan ahli waris Hm Samin.

Tuti /PosBanten

Berita Terkait

Top
.